Hal itu terungkap pada rapat koordinasi antara Dinas Perhubungan, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara pada Jumat (18/6).
Kepala Dinas Perhubungan Hulu Sungai Utara H Ahmad Musaddik, mengakui penurunan retribusi parkir disebapkan beberapa faktor.
Diantaranya, adanya perusahan mekanisme pengelolaan lahan parkir, saat ini pengelolaan parkir harus diserahkan kepada pihak ketiga kecuali kerjasama dengan Pemerintah Daerah Hulu Sungai Utara.
Dijelaskan, pada 2010 target penerimaan dari parkir Rp210 juta terealisasi Rp60 juta, dan parkir di wilayah pasar ditarget Rp410 juta terealisasi Rp116 juta.
Menurut pengakuan pengelola parkir pasar, hal ini dikarena terjadinya kebakaran pasar Amuntai beberapa waktu lalu sehingga lahan parkir yang ada digunakan untuk lahan pengganti pasar sementara.
Ada beberapa lokasi parkir yang belum melaporkan keberadaannya dan bermasalah dengan masyarakat sekitar seperti, daerah Angsoka,Tumenggung Jalil, Lambung Mangkurat, Pambalah Batung dan Banua Lima.
Penerapan aturan parkir ini, kata Ahmad, masih terkendala dengan lembaga swadaya masyarakat atau pengelola parkir.
Dinas Perhubungan khawatir, jika hal itu ditertibkan akan terjadi reaksi dari masyarakat setempat.
Pada 2011 pihaknya akan melakukan kebijakan pajak parkir. Kebijakan tersebut berlaku untuk toko, plaza, dan Rumah Sakit.
Retribusi Parkir mulai 22 Maret 2011 telah dikelola Dinas Pendapatan Daerah Hulu Sungai Utara, tetapi dalam hal pengawasan dan pembinaan tetap dilakukan Dinas Perhubungan.
Nantinya 11 jenis pajak harus dikelola Dispenda yaitu Pajak Hotel, Reklame, Restoran atau Rumah Makan, Penerangan Jalan Umum (PJU), Hiburan, Galian Golongan C, Air Bawah Tanah, PBB Pedesaan/Perkantoran, parkir, dan lain-lain.jani*C
Editor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026