Tekad itu dikemukakan Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Iqbal Yudianoor, menjawab pertanyaan wartawan di Banjarmasin, Selasa (16/6), berkaitan isu pemerintah provinsi (Pemprov) setempat yang beranggapan Perda 3/2008 masih relevan dan tak perlu revisi.
Wakil rakyat dari Partai Demokrat itu, menyatakan, revisi Perda 3/2008 yang Raperdanya berasal dari eksekutif/Pemprov tersebut, hanya untuk lebih menyempurnakan, terutama pada pasal-pasal yang masih dianggap kurang sempurna, jadi bukan meniadakan sama sekali.
Selain itu, yang dianggap lebih mendasar, untuk menghindari pencideraan dari Perda 3/2008 serta menyelamatkan Gubernur Kalsel dari kemungkinan ulah oknum tertentu yang berlindung di balik kebijakan berupa dispensasi.
Ia menduga ada penyimpangan atau permainan atas pemberian dispensasi penggunaan jalan umum (jalan negara dan jalan provinsi) bagi angkutan hasil tambang serta perkebunan, sehingga pelaksanaan Perda 3/2008 tak sesuai dengan tujuan.
Ia menjelaskan tujuan Perda 3/2008 itu antara lain, untuk menjaga ketahanan jalan umum dari percepatan kerusakan karena dilalui angkutan hasil tambang dan perusahaan perkebunan, terbelih dengan muatan melebihi daya tahan jalan tersebut.
Rencana revisi Perda 3/2008 itu tertuang dalam Raperda inisiatif dewan atas usul Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi serta perhubungan.
Pada kesempatan terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kalsel, H Puar Junaidi dari Partai Golkar mengatakan, revisi Perda 3/2008 guna memenuhi aspirasi masyarakat bawah, seperti petani pekebun kelapa sawit.
Aspirasi masyarakat itu sebagaimana terungkap dalam diskusi publik yang diselenggarakan Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin, berkaitan pelaksanaan Perda 3/2008 dan implikasinya.
"Oleh sebab itu, jika Pemprov tak menginginkan revisi Perda 3/2008, bagi kami sebagai wakil rakyat tak masalah. Karena kami sudah berbuat dan berupaya menampung aspirasi masyarakat dengan melalui revisi Perda 3/2008," lanjutnya.
"Namun saya yakin, bahwa Gubernur/Pemprov dapat memaklumi terhadap Raperda insiatif DPRD Kalsel tentang revisi Perda 3/2008 tersebut. Dan Insya Allah eksekutif bisa menyetujui," demikianPuar./shn*C
Editor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.