Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kalimantan Selatan menyepakati perubahan program legislasi daerah 2015 pada rapat paripurna yang dipimpin ketuanya Hj Noormiliyani Abrani Sulaiman di Banjarmasin, Kamis.

Perubahan Prolegda Kalsel 2015 itu, sebelumnya melalui pembahasan cukup lama di Badan Pembuat Peraturan Daerah (BP2D) atau yang dulu dikenal dengan nama Badan Legislasi (Banleg) DPRD provinsi setempat.

Prolegda Kalsel 2015 yang sudah mengalami perubahan sebanyak sepuluh Rancangan Peraturan Daerah, kemudian ditambah yang terdahulu enam, sehingga berjumlah 16 raperda.

Pada Prolegda Kalsel 2015 sebelumnua, Raperda inisiatif hanya satu, kini menjadi tujuh, atas usul Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD provinsi settempat dua, Komisi II bidang ekonomi dan keuangan satu Raperda.

Selain itu,dari Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel dua usulan Raperda, dan Komisi IV bidang kesra dua Raperda.

Sebelumnya DPRD Kalsel periode 2009-2014 menjelang akhir masa bakti mereka sudah menetapkan Prolegda 2015. Kemudian berdasar Keputusan DPRD Kalsel No. 16 tahun 2014 menetapkan Prolegda 2015 yang berasal dari eksekutif enam, dan inisiatif dewab satu.

Ketika itu, alasan penetapan Prolegda Kalsel 2015 lebih awal atau oleh DPRD 2009-2014, terkait dengan penyediaan anggaran yang harus masuk dalam Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) provinsi setempat tahun 2015.

Selain itu, guna membantu atau lebih memudahkan kerja anggota DPRD Kalsel, tak perlu meraba-raba lagi Raperda yang mau masuk dalam Prolegda 2015, dengan asumsi para wakil rakyat tingkat provinsi yang baru tersebut sibuk kegiatan lain.

Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin hadir dalam rapat paripurna DPRD setempat, dengan agenda pengambilan keputusan Prolegda 2015.

Pewarta: Syamsudin Hasan
: Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026