Rantau (ANTARA) - Rumah warga dan fasilitas umum di Desa Pantai Cabe, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan retak diduga akibat ledakan (blasting) aktivitas pertambangan batu bara.
Terlihat di lokasi Rabu, (7/7) sejumlah bangunan, seperti rumah warga, mushola, masjid dan pesantren tahfiz Al Qur'an retak dengan ukuran yang bervariatif, diduga karena adanya getaran akibat blasting, karena lokasi bangunan yang retak berada sekitar radius 1,5 kilometer dari tambang batu bara.
Warga di daerah transmigrasi tersebut, kompak mengaku sejak satu tahun lebih sampai sekarang ledakan itu terus berulang kecuali hari Jumat atau cuaca hujan. Warga mengatakan merasa dirugikan akibat ledakan.
Data di Kantor Desa Pantai Cabe dari 15 Rukun Tetangga (RT) di daerah tersebut, tercatat ada 2.479 jiwa dan 843 kepala keluarga. Dari pernyataan warga diperkirakan terdapat ratusan rumah warga yang retak.
Sedangkan untuk fasilitas umum tercatat, ada SDN dua buah, MTsN satu buah, pondok pesantren, dua masjid, mushola delapan dan pasar.
Cerita warga, retakan di bangunan rumah setiap harinya ada yang bertambah membesar. Sedangkan untuk ganti rugi pernah dibayarkan perusahan terkait, namun hanya untuk beberapa RT saja, untuk harga bervariatif tergantung kerusakan.
Ditemui dari rumah ke rumah warga menunjukan bangunan yang retak, mereka mengungkapkan kecemasan yang sama, yaitu takut dinding beton rumah runtuh sewaktu waktu dan menimpa penghuni rumah. Mereka menginginkan keamanan dan kenyaman bermukim di daerah itu.
Ketua DPRD Tapin H Yamani, memberikan komentar terkait fenomena ledakan yang getarkan rumah warga itu, dikatakannya sudah pernah ada pembayaran ganti rugi oleh salah satu perusahan tambang di wilayah itu.
"Sudah beres satu tahun lalu dan sudah ganti rugi oleh perusahaan terkait," ujarnya melalui handphone genggamnya ke wartawan Antarakalsel.
Tentang pengakuan terkait getaran yang masih dirasakan masyarakat sampai sekarang, dia berjanji akan mengkoordinasikan dengan pihak perusahaan di wilayah itu apabila ada yang melakukan peledakan.
Dikonfirmasi, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel Isharwanto mengatakan, jarak peledakan dan pemukiman harus 500 meter namun apabila ada dampak akibat aktivitas itu perusahan harusnya mengkoordinasikan.
"Kalau berdampak ke pemukiman, warga lapor saja ke kepala teknik tambang, untuk membuktikan dampak aktivitas peledakan," ujarnya.
Dilihat dari data resmi Kementrian ESDM RI, peta di minerba one map Indonesia, Desa Pantai Cabe seluas 8,711 KM persegi di Kecamatan Salam Babaris itu terkepung oleh izin tambang batu bara.