Banjarmasin (ANTARA) - Polda Kalimantan Selatan memastikan kasus
dugaan pemalsuan dokumen berisi pernyataan Komisioner KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib tentang adanya manipulasi suara Pilgub Kalsel tahun 2020 terus berlanjut setelah pemungutan suara ulang (PSU) 9 Juni 2021 lalu.
"Semua masih dalam proses penyidikan, kasus hukum pastinya terus jalan," terang Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Senin.
Menurut dia, penyidik masih memerlukan waktu untuk membuat terang kasus tersebut hingga pada akhirnya ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka jika memenuhi unsur pidana dan alat bukti cukup.
Bahkan dalam perkembangannya jika diperlukan keterangan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memimpin sidang sengketa hasil Pilgub Kalsel Tahun 2020, maka penyidik siap memanggil melalui prosedur hukum yang bisa dilakukan.
"Tentunya semua pihak yang dirasa penyidik bisa diambil keterangannya maka pasti bakal dipanggil," tegasnya.
Adapun dokumen yang menjadi akar persoalan yaitu surat pernyataan yang menyebut adanya rekayasa perolehan suara pada Pilgub Kalsel Tahun 2020 di Kabupaten Banjar dan mencantumkan nama Abdul Muthalib sebagai Komisioner KPU Kabupaten Banjar.
Dokumen tersebut dibeberkan oleh salah satu saksi yang dihadirkan Paslon Nomor Urut 2 Pilgub Kalsel saat sidang pembuktian di hadapan Hakim MK.
Belakangan hal tersebut merembet ke jalur hukum pidana karena Abdul Muthalib merasa keberatan namanya disebut dalam surat pernyataan tersebut. Dalam laporannya ke Polda, dia membantah pernah membuat surat pernyataan tersebut. Ia meyakini namanya dicatut dan tandatangannya dipalsukan.
Diketahui pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil PSU Pilgub Kalsel oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (17/6) pekan lalu, KPU Kalsel menetapkan petahana paslon 01 Sahbirin Noor-Muhidin total meraih sebanyak 871.123 suara. Sedangkan paslon 02 Denny Indrayana-Difriadi Darjat meraup 831.178 suara. Terdapat selisih 39.945 suara dari total pemilih sah 1.702.301 orang di 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan.