Banjarmasin (ANTARA) - Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan Suyato menilai pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro untuk mencegah penularan COVID-19 belum tegas diterapkan.
Pasalnya, kata Suyato di gedung dewan kota, Senin, pembatasan kegiatan masyarakat, seperti nongkrong di cafe yang harusnya hanya pukul 22.00 WITA sudah bubar, kenyataannya tidak demikian ditaati.
"Pantauan saya secara langsung di lapangan, hanya sebagian cafe yang mentaati batas beroperasi, karena ada yang sampai tengah malam, bahkan pengunjungnya lalai mentaati protokol kesehatan, seperti tidak jaga jarak bahkan lepas masker," ujar politisi PDIP ini.
Menurut dia, kenyataan ini sebagai tanda keseriusan menerapkan PPKM skala mikro yang harusnya sangat ketat, karena sasarannya penerapan protokol kesehatan hingga ke tingkat lingkungan bawah, yakni, kelurahan hingga RT, tidak berjalan maksimal.
Dia menyayangkan kenyataan pelaksanaan PPKM di daerahnya yang terus diperpanjang, bahkan saat ini hingga 24 Mei 2021, namun tidak berjalan efektif tersebut.
Apalagi, ungkap Suyato, pelaksanaan PPKM ini menyedot anggaran daerah yang cukup besar.
"Satgas COVID-19 kan meminta dana operasional lagi untuk PPKM ini, bahkan pemotongan anggaran untuk penanganan COVID-19 ini sekitar 8 persen, dari seluruh APBD," papar Suyato.
Karenanya dia berharap, anggaran yang cukup besar bagi penanganan COVID-19 di daerah ini tidak sia-sia, harus menimbulkan kemajuan bagi perlawanan terhadap virus Corona yang sudah melanda negeri ini hingga lebih satu tahun lamanya.
Sebab dengan terjadinya pandemi COVID-19 ini, ucap Suyato, tatanan sosial hingga ekonomi menjadi hancur, hingga menimbulkan penderita yang berkepanjangan.
"Ayo kita bersama melawan dengan serius virus ini, terus disiplin menerapkan protokol kesehatan, taati kebijakan PPKM, dan sukseskan program vaksinasi," ujarnya.
PPKM skala mikro di Kota Banjarmasin diperpanjang sejak 4 Mei atau jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 hijrah dengan penerwpksn empat poin pengetatan, yakni, pertama kembali menggiatkan penegakan disiplin dan sanksi di seluruh kelurahan dan tatanan lingkup RT oleh Satpol PP, Polri-TNI dan Dishub Banjarmasin.
Poin kedua, kata Machli Riyadi, bahwa pengelola restoran, cafe, rumah makan, toko-toko moderen yang menyediakan makanan atau minuman di tempat dan untuk layanan makanan melalui pesan antar dibawa pulang tetap diperkenankan buka sampai pukul 20.00 WITA.
Selanjutnya poin ketiga, kata Machli Riyadi, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau Mal, tempat hiburan malam dan biliar sampai pukul 21.00 WITA dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Poin terakhir adalah meniadakan kegiatan pengumpulan orang banyak termasuk halal bihalal, perkawinan dan sebagainya sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.