Batulicin (ANTARA) - Keplosian Resor Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, berhasil meringkus satu orang pelaku yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian disalah satu kios di Jl. Pelabuhan Samudra Desa Sejahtera.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Siragih melalui Kabag Humas AKP Ibrahim di Batulicin Rabu mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Sabtu 14 November 2020 sekitar pikul 23.00 wita.
"Kronologisnya, saat itu korban atas nama Fitria Aulia sedang melayani pembeli, tiba tiba seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan menggunakan helm warna putih biru dengan ciri bertato lengan sebelah kiri sedang berpura-pura belanja," katanya.
Disaat korban sedang lengah atau sibuk melayani pembeli, pelaku mengambil HP korban yang tersimpan di dalam etalasa. Setelah mendapatkan HP, pelaku meninggalkan kios tersebut dengan alasan tidak jadi berbelanja.
Disaat korban baru sadar merasa kehilangan HP, maka yang bersangkutan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Empat.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2.800.000," ujarnya.
Setelah pihak kepolisian menerima laporan kejadian pencurian tersebut, unit Resmob Polres Tanah Bumbu melaksanakan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap SD (37) Warga Kotabaru yang diduga kuat telah melakukan tindak kriminal tersebut.
"Pelaku berhasil ditangkap pada Senin 26 April 2021 sekitar pukul 15.30 Wita di Jl. Perjuangan Ds. Tungkaran Pangeran," katanya.
Barang bukti yang diamankan HP VIVO Y30 Warna Moonstone White dan Helm GM warna putih biru, Sepeda motor Yamaha Mio Z warna putih merah sebagai sarana dalam kasus pencurian.
"Dari hasil penyidikan kini status pelaku sudah ditingkatkan menjadi tersangka dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun," pungkas Ibrahim.
Polres Tanah Bumbu ringkus pencuri di Desa Sejahtera
Rabu, 28 April 2021 11:42 WIB