Rantau (ANTARA) - PT Antang Gunung Meratus (AGM) salah satu perusahan tambang batu bara pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang memiliki luasan lahan mencakup Kabupaten Tapin, Banjar dan Hulu Sungai Selatan di Kalimantan Selatan, rutin melaksanakan patroli untuk menjaga wilayahnya dari aktivitas penambang ilegal.
Perwira Pengendali (Padal) Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Kalsel, AKP Sriyanto mengatakan sejak 2020 lalu sudah dilaksanakan tindakan kepada para penambang ilegal.
"Kita laksanakan patroli sesuai arahan Kapolda Kalsel melalui Ditpamobvit untuk melaksanakan patroli karena di sini (PT. AGM) adalah objek vital nasional, makanya kami ditugaskan di sini karena banyak aktivitas PETI (penambang ilegal). Di Tahun 2020 itu mungkin lebih dari 10 kali yang sudah inkarah," ujarnya. Kamis, usai melaksanakan patroli di Ness 11, Desa Pulau Pinang Utara, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.
Hingga saat ini khususnya di Kabupaten Tapin rutin dilaksanakan patroli siang dan malam, dikatakannya kurun waktu 2021 belum ada temuan aktivitas penambang ilegal.
"Sementara di Tahun 2021 aman. Tapi kita tetap melaksanakan kewajiban patroli rutin," ujarnya.
Kuasa hukum PT AGM Suhardi mengatakan akibat adanya aktivitas penambang ilegal itu sangat merugikan PT AGM baik secara materil maupun lingkungan.
"Kerugian yang dialami PT AGM ini adalah lingkungan aliran aliran sungai, sudah dilakukan dinas lingkungan dan pertambangan terkait kadar air di wilayah PKP2B," ujarnya.
Dikatakannya, sejak 2020 lalu tim satuan tugas pengamanan penambang ilegal di PT AGM tercatat ada 17 kasus yang dilaporkan dan sudah 14 kasus yang divonis.
"Untuk acaman hukuman pelaku peti diatur dalam pasal 158 UU minerba terbaru No.3 tahun 2020. Hukuman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 Miliar," ujarnya.
Dia pun berharap kepada penegak hukum agar memberikan hukuman maksimal kepada para pelaku penambang ilegal untuk memberikan epek jera mengingat dampak kejahatan lingkungan yang dilakukan.
PT AGM dan penambang ilegal
Kamis, 22 April 2021 21:29 WIB