Banjarmasin, (AntaranewsKalsel) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin dalam razia minuman keras berhasil menyita ratusan botol minuman keras tanpa izin dari dua rumah makan di kota tersebut.
"Razia ini sebagai penegakan Perda minuman keras dan ada dua rumah makan yang kedapatan menjual minuman keras tanpa izin," ucap Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Banjarmasin Apiluddin di Banjarmasin, Senin.
Ia mengatakan, razia tersebut dilakukan pada Senin (23/2) siang dan langsung melakukan pemeriksaan di Rumah Makan Ujung Pandang yang berlokasi di Jalan Kolonel Sugiono Banjarmasin Tengah.
Dari rumah makan tersebut pihak Satpol PP berhasil menyita 281 botol minuman keras siap minum dari berbagai merek dan jenis yang ditemukan di gudang penyimpanan.
"Kami sempat mendapat perlawanan dari pemilik rumah makan tapi karena tidak memiliki izin terpaksa kami lakukan penyitaan terhadap minuman keras itu," tuturnya usai memimpin razia tersebut.
Usai melakukan razia di Rumah Makan Ujung Pandang, Satpol PP juga melakukan pemeriksaan terhadap Rumah Makan Eskimo yang berlokasi di Jalan Samudera Banjarmasin Tengah.
Beda dengan rumah makan sebelumnya di Rumah Makan Eskimo polisi hanya menyita satu dus minuman keras sebanyak 12 botol minuman beralkohol.
"Semua minuman keras dari dua rumah makan itu kami lakukan penyitaan dan kami akan terus melakukan razia minuman beralkohol. Diindikasikan banyak tempat usaha yang tidak memilik izin edar minuman beralkohol di kota ini," ucapnya.
Pemko Banjarmasin mengingatkan agar pengusaha/pengelola tempat usaha yang mengedarkan minuman keras agar secepatnya mengurus izin dan jangan salahkan petugas apabila mendapati minuman keras di tempat usahanya dan akan langsung dilakukan penutupan.