Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Camat Banjarmasin Utara Siti Hapsyah mengungkapkan, pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Bina Marga setempat, setuju pembangunan infrastruktur pada Ruang Terbuka Hijau di Sungai Gampa, wilayah pinggiran kota tersebut.
"Dalam rapat, Pemkot setuju membangunakan jalan di RTH Sungai Gampa untuk infrastruktur warga setempaat, namuan lebarnya hanya sekitar dua meter saja," ujarnya, di sela-sela rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Rabu.
Hal tersebut, menurut dia, sebagai solusi dari polemik adanya larangan membangun infrastruktur di wilayah yang sudah tertera di Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin sebagai daerah jalur hijau atau RTH.
Ia menerangkan, jalan yang akan dibangun di kawasan RTH Sungai Gampa itu nanti hanya bisa dilalui roda dua, dengan konstruksi beton. Dan rencananya dianggarkan pada 2016.
"Kalau dibangun lebar empat meter yang bisa dilalui kendaraan roda empat kawatirnya akan berkembang pembangunan perumahan di sana, dan ini melanggar Perda RTRW yang merupakan kawasan jalur hijau," bebernya.
Menurut dia, infrastruktur jalan darat di daerah itu sangat dibutuhkan warga, sebab ada pemukiman warga sebanyak dua rukun tetangga yang tinggal di wilayah pertanian dan kebun jeruk tersebut.
"Bahkan saya secara pribadi telah membantu dan menggalang dana untuk pembangunan jalan beton di wilayah pemukiman di sana," ungkapnya.
Anggota DPRD Kota Banjarmasin Zainal Hakim menyatakan penting dibangunnya jalur darat untuk pemukiman penduduk di daerah RTH Sungai Gampa tersebut, sebab di sana ada fasilitas pendidikan dan puskesmas.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyatakan setuju atas inisiasi Pemkot yang sudah berencana memperbaiki jalan seluas dua meter dengan kontruksi beton.
"Sebab kalau tidak diperbaiki seperti yang ada sekarang ini rusak parah, daerah itu seperti terisoler," ucapnya.
Karena, lanjut anggota Komisi III itu, semua warga berhak untuk mendapatkan dan merasakan pembangunan daerah, tanpa terkecuali.
Apalagi daerah yang diplot RTH di sana bukan tanah Pemkot juga, tapi masih tanah masyarakat, sehingga dirasa kurang adil kalau tidak sama sekali diberikan fasilitas jalan yang standar," ujarnya.