Tapin (ANTARA) - Wakil Bupati Tapin, H. Syafrudin Noor meminta kepada penerima vaksin tahap pertama dan kedua agar tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19.
"Divaksin bukan berarti kebal dari covid-19, hanya untuk menambah kekebalan tubuh saja dari virus namun masih dapat terpapar COVID-19. Tetap waspada dengan COVID-19 meskipun sudah divaksin," ujarnya setelah selesai divaksin. Rabu, (24/3) di Pendopo Rantau Baru.
Dia meminta para penerima vaksin agar menjadi contoh bagi masyarakat agar ketat jalankan protokol kesehatan
Kepala Dinas Kesehatan Tapin, H. Alfian Yusuf mengatakan sampai saat ini proses pemberian vaksin tahap kedua terus berjalan.
"Saat ini jangka waktu pemberian vaksin dari dosis pertama dan kedua dari 14 Hari hingga 28 Hari," ujarnya.
Katanya, untuk vaksinasi ASN juga terus dilakukan, namun masih belum bisa keseluruhan karena keterbatasan vaksin untuk memenuhi kebutuhan 3.000 tenaga pendidik.
"Saat ini kami telah meminta vaksin dalam jumlah besar ke provinsi Kalsel," ujarnya.