Barabai (ANTARA) - Warga Jalan Brigjen H Hasan Basri Kelurahan Barabai Barat, Kecamatan Barabai yang berinisial IS (44) ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres HST bersama Tim Opsnal Jhon Lee Cs karena kepemilikan sebanyak 108 butir obat jenis Alprazolam.
"Tersangka IS ini merupakan pengedar dan dapat dijerat dengan Pasal 60 Ayat (2) Sub 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta," Kata Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasat Narkoba, AKP Lamris Manurung, Rabu (17/3) di Barabai.
Menurutnya penangkapan dilakukan pada Selasa (16/3) sekira pukul 23.00 WITA di rumah yang ditempati pelaku jalan Brigjen H Hasan Basri Rt 002 Rw 001.
"Saat dilakukan penggeledahan, kami berhasil menemukan barang bukti berupa 88 butir obat jenis Alprazolam dan 20 butir obat jenis Atarax Alprazolam," kata Lamris.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu lembar plastik kresek warna hitam, dua lembar struk bukti transaksi, satu buah buku tulis motif batik merk Aya Premium, satu buah gawai merk Samsung warna silver dan uang tunai sebesar Rp1.400.000.
Lebih lanjut, Lamris menerangkan, barang haram itu didapat pelaku dari Banjarmasin dengan harga per kepingnya Rp100 ribu dan menjualnya kembali seharga Rp150 ribu.
"Dari pengakuan pelaku, bisnis haram itu telah dilakoninya memang sudah lama. Transaksi pembelian juga dilakukan secara online maupun datang langsung ke Banjarmasin," katanya.
Pihaknya terus melakukan pendalaman kasus itu dan berjanji tidak akan segan-segan menindak tegas siapapun yang berani coba-coba menggunakan atau mengedarkan narkoba dan obat-obatan terlarang.
Pengedar obat Alprazolam di Barabai diancam penjara 5 Tahun dan denda Rp100 juta
Rabu, 17 Maret 2021 15:06 WIB