Ada beberapa kasus dugaan korupsi di Kalsel yang sedang diselidiki namun kasusnya belum bisa disampaikan ke media massa.
"Kita belum bisa sampaikan nama lembaga atau kantor yang sedang diperiksa nanti yang bersangkutan malah menghilangkan barang bukti kecuali sudah selesai semua," katanya.
Tentang nilai kerugian negara, Suradji juga belum bersedia menyebutkan namun yang pasti ada beberapa syarat kasus tindak pidana korupsi yang bisa ditangani BPKP.
Syaratnya antara lain terpenuhi unsur tindak pidana korupsi, strategis dan materiil. Materiil berarti kasus yang dilaporkan dan ditangani BPKP nilainya mengandung unsur kerugian negara.
BPKP tidak akan menangani kasus pengaduan tentang tidak sampainya bantuan semen untuk pembangunan jalan dalam gang karena biaya penyidikan maupun penyelidikan lebih besar dibanding kerugian tersebut.
"Kita baru menangani kasus yang memang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar," katanya.
Editor : Abdul Hakim Muhiddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.