...ada kejanggalan dalam proses mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Kodeco Agro Mandiri (KAM),"
Banjarmasin,  (AntaranewsKalsel) - Ketua komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan Surinto meminta, agar penegak hukum menangani kasus Hak Guna Usaha PT Kodeco Agro Mandiri di Kabupaten Tanah Bumbu.

Karena ada kejanggalan dalam proses mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Kodeco Agro Mandiri (KAM), ujarnya usai pertemuan dengan aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Kalsel, di Banjarmasin, Senin.

"Masak dalam tempo tiga hari, lahan yang bermasalah dengan penduduk setempat itu sudah dinyatakan `clear and clean` dan bisa diproses HGU-nya," lanjut mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalsel tersebut.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengungkapkan, DPRD Tanbu pada 2009 sudah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menangani permasalahan sengketa lahan itu, tapi tidak bisa berbuat banyak.

"Pasalnya yang terlibat dalam kasus sengketa lahan tersebut, yaitu Panitia B melihatkan pejabat tingkat provinsi, antara lain dari Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN)," ungkap mantan Ketua Pansus persoalan lahan itu.

"Kita bukan menuduh ada permainan dalam kasus sengketa lahan milik rakyat itu dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang menggunakan fasilitas penanaman modal asing (PMA) tersebut. Tapi kita patut curiga atas kejanggalan," katanya.

Wakil rakyat asal daerah pemilihan (dapil) VII Kalsel yang meliputi Kabupaten Kotabaru dan Tanbu itu meminta, agar aparat penegak hukum segera mengungkap dan menangani kasus pertanahan yang mencapai ribuan hektare itu.

Sebab, menurut wakil rakyat yang menyandang gelar sarjana teknik itu, kalau tak segera penangannya, dikhawatirkan kejadian serupa akan terulang, yaitu matinya pekerja perusahaan tersebut, karena kemarahan warga.

"Pemerintah hendaknya memperhatikan nasib warga atau rakyat kecil, jangan terkesan membela perusahaan atau mereka yang banyak duitnya," pinta wakil rakyat yang bersura lembut, tapi bersikap keras itu.

Mengenai hasil pertemuan dengan pihak Kejati dan Polda Kalsel, dia mengungkapkan, pihak aparat penegak hukum itu berjanji menindak lanjuti kasus HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

"Kita akan pantau sampai sejauh mana aparat penegak hukum di provinsi kita mengungkap dan menangani kasus mendapatkan HGU yang terkesan janggal tersebut," demikian Surinto.

Pada kesempatan terpisah, mantan Ketua DPRD Tanbu H Burhanuddin dari Partai Partai Golkar mengungkapkan, kasus sengketa lahan tersebut sejak tahun 1991.

Namun anggota DPRD Kalsel asal dari VI itu tak mau banyak bicara, kecuali mengatakan, persoalan pertanahan tersebut kelihatannya kurang mendapat perhatian serius dari pemerintah.

"Perusahaan perkebunan kelapa sawit itu dua kali ganti nama, yaitu sebelum KAM bersama Banjar Agro Mandiri (BAM)," ungkapnya kepada wartawan anggota Press Room DPRD Kalsel.

Hadir dalam pertemuan di ruang Komisi I DPRD Kalsel itu Wakil Direktur Krimsus Polda AKBP Asep Taufik, dari Kejati setempat Kepala Seksi III Intel Rajendra WS

Pewarta: Syamsuddin Hasan
Editor : Asmuni Kadri

COPYRIGHT © ANTARA 2026