Perubahan itu setelah konsultasi Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kalsel yang membahas Raperda Praktik Kedokteran dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta 9-11 Mei, ungkapnya dalam rapat paripurna, Jumat.
Selain itu, Kemendagri juga meminta Pansus I DPRD Kalsel melakukan perbaikan dan penyempurnaan secara tertulis dalam jangka waktu 15 hari setelah berkonsultasi, katanya dalam paripurna dewan yang dihadiri Wakil Gubernur Rudy Resnawan.
Sedangkan penggantian judul Raperda Praktik Kedokteran itu menjadi penyelenggaraan izin praktik kedokteran bagi dokter, dokter gigi dan dokter spesialis yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Oleh karena itu. rapat paripurna hanya mengagendakan laporan Pansus II DPRD Kalel yang membahas perubahan status badan hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalsel dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Sementara laporan Pansus I DPRD Kalsel mengalami penundaan dan akan dijadwalkan kembali setelah selesai perbaikan dan penyempurnaan, demikian Nasib Alamsyah.
Pembahasan kedua Raperda inisiatif DPRD Kalsel itu sejak awal Januari lalu dengan masing-masing Ketua Pansus I H. Puar Junaidi dari Partai Golkar dan Pansus II Muhammad Ihsanudin dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Pada kesempatan terpisah Puar mengatakan, dalam konsultasi tersebut pada prinsipnya pihak Kemendagri memaklumi aspirasi masyarakat Kalsel.
Namun pihak Kemendagri melalui biro hukum menyarankan Pansus DPRD Kalsel agar lebih menyempurnakan Raperda Praktik Kedokteran tersebut antara lain dengan menambah kejelasan latar belakangan munculnya Raperda inisiatif dewan tersebut.
Selain itu, menyarankan berkonsultasi dengan Kementerian Kesehatan agar Raperda yang akan menjadi Perda tersebut jangan bertentangan dengan peraturan yang lebih atas karena Raperda Praktik Kedokteran dianggap punya spesifikasi.
Peraturan Menteri Kesehatan yang membolehkan dokter pemerintah/PNS praktik ditempat-tempat/rumah sakit swasta yang tidak sejalan dengan peraturan perundang undangan lebih atas mengenai disiplin pegawai negeri.
"Oleh karena itu Permenkes tersebut seakan menempatkan dokter sebagai "manusia setengah dewa". Bagaimana pula kalau seorang guru meninggalkan tempat tugas utamanya seperti mengajar ke sekolah lain," tuturnya.
Dia mengaku terkesan dan tertarik dengan pengaturan/pengelolaan tenaga dokter di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Kepulauan Riau (Kepri).
Di dua provinsi tersebut dokter pemerintah terikat aturan untuk praktik ditempat-tempat/rumah sakit swasta apalagi menjadi direksi tidak diperkenankan.
"Dengan ketentuan tersebut para dokter diharapkan bisa lebih maksimal memberikan pelayan kesehatan kepada masyarakat," demikian Puar.(Shn/A)
Editor : Abdul Hakim Muhiddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.