DPRD Kalimantan Selatan akan menyiapkan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang bakal menjadi peraturan daerah di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota tersebut.

Delapan Raperda inisiatif tersebut masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun 2011 yang sudah menjadi kesepakatan DPRD bersama pihak eksekutif, demikian dilaporkan, Jumat.

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kalse, H. Muhaimin mengungkapkan, delapan Raperda inisiatif itu mengenai perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Pertambangan Umum yang luasnya sekitar 37.000 Km2 tersebut.

Selain itu, Raperda Tentang Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (BLUD - RSUD) Ulin Banjarmasin, Tentang Reklamasi Tambang serta Pembentukan Lembaga Penjaminan Kredit Daerah.

Kemudian Raperda Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kalsel serta Tentang Tapal Batas, ungkap Ketua Fraksi PDI-P itu.

Sementara dua Raperda inisiatif kini sedang pembahasan antara DPRD Kalsel bersama pihak eksekutif yaitu mengenai Praktik Kedokteran serta perubahan status badan hukum Bank Pembangunan Daerah Kalsel dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas.

Berdasarkan Prolegda 2011, DPRD Kalsel bersama eksekutif akan membahas 25 Raperda termasuk delapan Raperda inisiatif, lanjut alumnus ilmu hukum Unlam Banjarmasin tersebut.

Anggota DPRD Kalsel dua periode dari PDI-P itu mengaku, dalam Prolegda 2010 rencananya akan membahas 29 Raperda, delapan diantaranya merupakan inisiatif dewan. Namun sejumlah Raperda inisiatif dalam Prolegda tak satupun yang terealisasi.

Oleh karenanya Raperda inisiatif dalam Prolegda 2010, diluncurkan kembali pada Tahun 2011 dan diharapkan bisa terealisasi semua, kata Muhaimin.(Shn/A)


Editor : Abdul Hakim Muhiddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026