Dua Rancangan Peraturan Daerah yang merupakan usul inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Selatan saat ini  memasuki pembahasan bersama eksekutif atau pemerintah provinsi setempat.

Raperda inisiatif dewan tersebut mengenai perubahan status badan hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas (PT) serta praktik kedokteran, demikian dilaporkan, Sabtu.

Perubahan status BPD tersebut merupakan usul Komisi II bidang ekonomi keuangan yang juga membidangi perbankan dan perusahaan daerah sedangkan Raperda praktik kedokteran inisiatif Komisi IV bidang kesra yang juga membidangi kesehatan.

Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Ihsanudin berharap, dengan perubahan status badan hukum tersebut menjadikan BPD sebagai bank yang unggul dan mampu menjadi bank dominan  untuk memenuhi target yang ditetapkan dalam prgram "Regional Champion".

Selain itu, mampu memberikan kontribusi positif yang lebih besar bagi Kalsel terutama dalam membantu menciptakan iklim usaha yang lebih stabil, perekonomian rakyat yang lebih maju serta keuangan daerah yang lebih baik.   

Sedangkan terkait Raperda praktik kedokteran, dia berharap, dengan adanya peraturan khusus itu kesenjangan pelayanan kesehatan masyarakat tidak ada lagi atau dapat diminimalisir.

Pasalnya, menurut Komisi IV DPRD Kalsel, masyarakat masih merasakan kesenjangan dalam pelayanan kesehatan pada tempat pelayanan kesehatan atau rumah sakit milik pemerintah, terutama bagi pasien kelas III dan strata tertentu.

Begitu pula mengenai pengaturan waktu pelayanan dan standar prosedur operasional khususnya yang dilaksanakan dokter pemerintah ditempat pelayanan kesehatan atau rumah sakit pemerintah masih sering menjadi keluhan masyarakat.

"Sebagaimana diketahui penyelenggaraan praktik kedokteran salah satu komponen utama dalam penyelenggaran pelayanan kesehatan kepada masyarakat," ujar Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, H. Ansor Ramadlan pada rapat paripurna dewan di Banjarmasin, Kamis (10/2).

Undang-Undang 29 Tahun 2004 sudah mengatur praktik kedokteran tetapi DPRD Kalsel masih menganggap perlu Perda sebagai tindak lanjut pengaturan sebagai payung hukum, lanjutnya dalam rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin wakil ketuanya, Muhammad Iqbal Yudianoor.
(Shn/A)


Editor : Abdul Hakim Muhiddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026