Kedua kasus dugaan tindak pidana korupsi itu adalah, dugaan penyalahgunaan anggaran Pemilukada Tanah Laut tahun 2013 dengan tersangka Akhmad Yapandi..."
Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Kejaksaaan Negeri Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut menetapkan dua kasus dugaan tindak pidana korupasi di wilayahnya yakni,  penyalahgunaan anggaran Pemilukada Tanah Laut 2013 dan penayalgunaan pengembangan Fiber.  masuk dalam tahapan penyidikan. 


"Kedua kasus dugaan tindak pidana korupsi itu adalah, dugaan penyalahgunaan anggaran Pemilukada Tanah Laut tahun 2013 dengan tersangka Akhmad Yapandi, Kasubbag Umum KPUD Tanah Laut dan H Mudi, mantan Sekretaris KPUD Tanah Laut dan kasus dugaan penyalahgunaan pengembangan Fiber pada petak Tanaman tahun anggaran 2013 dengan tersangka Habib Yahya Assegaf," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pelaihari, Bambang Prisantoso didampingi Kasi Pidana Khusus, Juniaddinnor, di Pelaihari, Kamis (11/12).

Menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi di KPUD Tanah Laut tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara dari kegiatan sosialisasi dan konsumsi sebesar Rp 68.070.000.

"Masing-masing tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31/1999," ungkapnya.

Dijelaskan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelaihari, untuk kasus dugaan penyalahgunaan dana pengembangan pemasangan Fiber dengan tersangka Habib Yahya Assegaf, karena tidak bisa memenuhi dan masih ada tanggungan pesanan senilai kurang lebih Rp 1,8 miliar.

"Akibat perbuatan tersebut, maka Habib Yahya Assegaf dikenakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 atau kedua pasal 8 jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang No.31/1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, terangnya.

Lebih lanjut dia mengemukakan, saat ini peneyidikan Kejaksaan Negeri Pelaihari hampir rampung dan dalam waktu dekat kedua kasus tersebut sudah diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Banjarmasin.

"Saat ini berkas penyidikannya sudah 90 persen dan dimungkinkan pada awal Januari 2015 sudah masuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banjarmasin," terangnya.

Kemudian, sebut dia, dalam upaya pengembalian uang negara yang dilakukan Kejaksaan Negeri Pelaihari pada tahun 2014,  jumlahnya sebesar Rp 708.620.862.

"Rincian uang yang berhasil dikembalikan ke negara itu, berasal dari terpidana H Zaitun sebesar Rp 398.931.903, terpidana Syahrudin sebesar Rp 249.566.359, terpidana M Rusdi sebesar Rp 25.000.0000 dan terpidana Sunyoto sebesar Rp 5.122.600," tandasnya.
 


Pewarta: Arianto
Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026