Gresik, Jatim (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gresik, Jatim belum mengambil sikap terkait keputusan pemerintah pusat yang akan melakukan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat pada 11-25 Januari 2021, khususnya di Pulau Jawa dan Bali, merespons kasus aktif COVID-19 yang meningkat secara eksponensial.
Kepala Bagian Humas Pemkab Gresik Reza Pahlevi di Gresik, Rabu, menjelaskan secara garis besar keberadaan Perbup 22/2020 terkait penegakan protokol kesehatan sudah mewakili PSBB tersebut.
"Namun, untuk lebih teknis tentunya Satgas akan melakukan rapat yang bisa menghasilkan keputusan. Sebab, kami telah mengeluarkan beberapa kebijakan," kata Reza kepada wartawan.
Reza mengatakan sebelumnya Pemkab Gresik juga telah memberlakukan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di wilayah itu untuk menerapkan kerja dari rumah (WFH), melalui Surat Edaran Bupati Nomor 800/006/437.73/2020 yang menyebutkan bahwa kepala perangkat daerah diberikan kewenangan untuk mengatur sistem kerja di wilayah kerja masing-masing.
Dalam surat edaran tersebut, setiap lingkungan kerja dapat mengatur sistem kerja. Namun demikian, setiap kantor tetap diwajibkan mewakilkan sejumlah pegawai untuk datang. Tujuannya, agar dapat memutus rantai COVID-19 yang masuk ke lingkungan pemerintahan.
Selain itu, Pemkab Gresik juga telah menunda rencana pembelajaran tatap muka di sekolah pada Januari 2021, seiring meningkatkan kasus COVID-19 di wilayah itu dan tertuang dalam Surat Edaran Bupati Gresik No 360/987/437.96/2020 yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama Gresik serta UPT Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui konferensi video mengatakan penerapan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat dilakukan dengan pengawasan secara ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).
Selain itu, juga akan meningkatkan operasi yustisi yang dilaksanakan Satpol PP, aparat kepolisian, dan unsur TNI.
“Sekali lagi ini sesuai amanat dari PP 21 Tahun 2020 (tentang PSBB), dimana mekanisme sudah jelas, yaitu sudah ada usulan daerah dan juga Menkes serta edaran dari Mendagri,” katanya.
Dengan begitu, diharapkan pada 11-25 Januari 2021, mobilitas masyarakat di Pulau Jawa dan Bali akan dimonitor secara ketat, dan pada saat bersamaan pemerintah diharapkan sudah menyiapkan program vaksinasi sehingga tingkat kepercayaan masyarakat bertambah.
"Pengetatan pembatasan ini bukan pelarangan, seluruh aktivitas tersebut tetap masih dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat," katanya.
Pemkab Gresik belum sikapi PSBB se Jawa-Bali
Rabu, 6 Januari 2021 21:34 WIB