Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mensahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang lingkungan hidup dan pengelolaan limbah untuk menjadi peraturan daerah (Perda).
Ketua DPRD Kotabaru, Hj Alfisah, Jumat mengatakan, setelah melalui proses panjang dalam penggodokan dan pembahasan termasuk studi banding ke sejumlah pihak terkait, lima perda tersebut kini disahkan dalam sidang paripurna.
"Sidang paripurna dengan agenda penyampaian pandangan akhir masing-masing pansus (I, II dan III) terhadap hasil penggodokan raperda, kemudian dilanjutkan dengan pengesahan menjadi perda dan diserahkan kepada bapak bupati untuk diemplemantasikan melalui SKPD terkait," katanya.
Kelima perda tersebut adalah, Perda tentang pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah dan Perda tentang pembentukan organisasi dan tata kerja badan penanggulangan bencana daerah yang diembankan pada Pansus I dengan ketua Edriansyah.
Pansus II yang dipimpin ketuanya H Suhartono bertugas membahas dua perda yaitu tentang ijin peniympanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun di industri dan usaha suatu kegiatan. Dan perda tentang pemanfatan air limbah dan pembuangan air limbah.
Sedangkan Suji Hendra yang memimpin Pansus III bertugas membahas Raperda tentang ijin pembuangan air limbah ke air atau sumber air.
Dikatakan Alfisah, beberapa hari sebelum pengesahan lima perda, dewan bersama eksekutif yang dihadiri bupati dan jajarannya, menggelar sidang dengan agenda menyampaikan tujuh raperda inisiatif dewan untuk kemudian dibahas dan digodok.
"Intensifnya agenda kerja yang dijalani para anggota dewan, mencerminkan berjalannya tugas dan fungsi legislator dalam mengemban amanat rakyat yang diwakili," ungkapnya.
Sebab dari setiap produk hukum (perda) yang diajukan (inisiatif) maupun yang disampaikan eksekutif dan dibahas hingga kemudian menjadi aturan, orientasinya mengacu pada kepentingan masyarakat itu sendiri.
Lebih lanjut mantan ketua KPU Kotabaru ini menjelaskan, sehubungan dengan agenda besar berskala nasional yakni peringatan Hari Nusantara di Kotabaru, khususnya terkait aturan atau kebijakan yang melibatkan parlemen, komitmen dewan untuk menyegerakan dan menuntaskannya.
"Hal itu dimaksudkan demi suksesnya pelaksanaan Hari Nusantara di Kotabaru dan pada gilirannya berdampak positif terhadap kemajuan perekonomian masyarakat Bumi Saijaan ini," kata Alfisah.
Lima Perda Lingkungan Hidup Disahkan
Jumat, 7 November 2014 20:13 WIB
Sidang paripurna dengan agenda penyampaian pandangan akhir masing-masing pansus (I, II dan III) terhadap hasil penggodokan raperda,