Banjarmasin (ANTARA) - Unit Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan (Ditreskrimum Polda Kalsel) atau biasa dikenal dengan sebutan "Macan Kalsel" menembak seorang komplotan begal sadis yang telah memakan korban jiwa seorang sopir travel yang dibunuh dan dirampok mobilnya.
"Satu pelaku berinisial SR (28) dari komplotan ini kami tangkap pada Selasa (24/11) di Desa Jombang, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu. Pelaku terpaksa diambil tindakan tegas dan terukur karena melawan saat ditangkap," ujar Kasubdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel AKBP Andy Rahmansyah, di Banjarmasin, Senin.
Polisi bergerak mengungkap kasus begal ini, setelah korbannya Dwi Hartono melapor ke Polda Kalsel pada 20 November 2020. Dwi mengaku menjadi korban perampasan mobil hingga dirinya hampir saja terbunuh oleh aksi pelaku begal di Desa Kuningan, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut.
Korban lainnya Ahmadi yang meregang nyawa setelah dibegal komplotan ini di kawasan Gunung Kayangan, Kota Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.
"Jadi modus pelaku yaitu berpura-pura memesan mobil travel beserta sopirnya dengan cara menelepon pemilik travel untuk dijemput dan diantarkan ke suatu tempat. Di tengah perjalanan, sopir dibunuh dan mobil dibawa kabur," kata Andy pula.
Korban Dwi Hartono yang berhasil selamat menjelaskan kepada polisi, dia awalnya menjemput kedua orang pemesan travel di depan Kompleks Wengga, Banjarbaru dengan tujuan untuk diantarkan ke daerah Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
Di tengah perjalanan saat berhenti, pelaku mengalungkan seutas tali ke leher korban dan menghunuskan pisau ke leher, namun korban menepisnya, sehingga mengakibatkan luka di telapak tangan kanan dan korban kabur ke semak-semak.
Adapun korban Ahmadi dilaporkan hilang oleh keluarganya ke Polresta Banjarmasin saat bekerja sebagai sopir travel membawa penumpang dari Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu dengan tujuan ke arah Kota Banjarmasin.
Jasad korban ditemukan dalam kondisi sulit dikenali di Desa Kuningan, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut.
Saat ini polisi masih mengejar satu pelaku lainnya yang sudah dikantongi identitasnya. Sementara tersangka SR merupakan residivis kasus pembunuhan yang pernah menjalani hukuman selama 12 tahun penjara.
"Menurut pengakuan tersangka SR, temannya yang kini buron juga residivis kasus pencurian dengan pemberatan, dan mereka kenal saat bersama-sama menjalani hukuman di Lapas Tanjung, Kabupaten Tabalong," kata Andy.