Evaluasi tersebut untuk mengetahui mana-mana peraturan daerah (perda) yang tidak efektif atau memerlukan
Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan H Murhan Effendie berpendapat, perlu evaluasi peraturan daerah di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten dan kota tersebut.

"Evaluasi tersebut untuk mengetahui mana-mana peraturan daerah (perda) yang tidak efektif atau memerlukan perubahan karena tak sesuai lagi dengan perkembangan dan tuntutan zaman," katanya di Banjarmasin, Kamis.

"Perda tersebut terutama untuk tingkat provinsi, baik yang berasal dari eksekutif/pemprov maupun berupa inisiatif dewan," lanjut politisi Partai Golkar tersebut menjawab Antara Kalsel saat berada di ruang fraksinya.

Namun mantan Ketua DPRD Kabupaten Tabalong, Kalsel tersebut, saat ini belum mengetahui jumlah perda produk beberapa tahun lalu yang masih berlaku, tapi tidak efektif sehingga memerlukan peningkatan sosialisasi dan pelaksanaan.

Begitu pula berapa banyak Perda produk masa lalu yang memerlukan penyesuaian atau harus dicabut karena tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan perkembangan zaman, tambah Sekretaris DPD Partai Golkar Kalsel tersebut.

"Kan percuma keberadaan Perda yang tak sesuai lagi dengan tuntutan dan perkembangan zaman atau yang semestinya dicabut/tidak diberlakukan lagi," tandas mantan Wakil Bupati Tabalong itu.

"Demikian pula Perda yang tak efektif pelaksanaanya, memerlukan pemikiran bersama bagaimana agar perda yang masih bagus bisa lebih diefektifkan, guna menghilangkan kesan cuma sebagai `macan kertas` terhadap Perda itu," katanya.

Sebagai contoh Perda Kalsel Nomor 1 tahun 2008 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Lahan dan Hutan di Kalsel, yang antara lain berisi larangan pembakaran lahan itu, terkesan masih lemah dalam pelaksanaan/penerapan.

"Perda 1/2008 yang masih berlaku dan mempunyai tujuan baik untuk ekosistem kita, perlu kita evaluasi. Mengapa tidak efektif dan bagaimana cara mengefektifkan, sehingga keberadaan Perda tersebut betul-betul berdayaguna dan berhasil guna," demikian Murhan.

Pada kesempatan terpisah, anggota Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kalsel H Lutfi Saifuddin berpendapat, kalau pelaksanaan Perda 1/2008 betul-betul efektif, mungkin bisa meminimalkan kebakaran lahan dan hutan.

"Dengan minimalnya kebakaran lahan dan hutan, mungkin dapat pula mengurangi dampak berupa kabut asap, yang belakangan tampaknya tambah parah melanda Kalsel," ujar politisi muda Gerindra tersebut.

Karena itu, Ketua Satria (organisasi pemuda sayap Gerindra) tersebut menyarankan, agar sosialisasi Perda 1/2008 perlu mendapat perhatian semua pihak, supaya lebih ditingkatkan.

Begitu pula penegakan hukum atas pelanggaran Perda 1/2008 hendaknya lebih tegas lagi, tanpa pilih kasih, terlebih terhadap perusahaan kalau terbukti membakar atau lalai, sehingga menimbulkan kebakaran lahan dan hutan, demikian Lutfi.

Pewarta: Syamsuddin Hasan
: Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026