Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Undang-undang mengharuskan Pemkab Kotabaru, Kalimantan Selatan, membuat peraturan daerah tentang mengatur zonasi wilayah pesisir, kata Dirjen Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja.
Sesuai dengan Undang-Undang No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, melalui perda tersebut, pemerintah daerah harus memetakan wilayah pesisir yang meliputi kawasan tangkap, kawasan budidaya, kawasan wisata, kawasan produksi perikanan, katanya pada pencanangan program Peningkatan Kehidupan Nelayan (PKN), di Kotabaru, Senin
"Tujuan perda aagar investor tertarik untuk menanamkan modal di Kotabaru. Ke depannya untuk mendorong nelayan daerah agar lebih maju dan sejahtera," ujar Sjarief.
Apabila perairan Kotabaru sudah dibagi wilayahnya dengan perda, maka investor merasa lebih yakin untuk menanamkan modal karena tidak khawatir tertangganggu usaha lain.
Menurut Dirjen, apabila Kotabaru mampu secepatnya menerbitkan perda tersebut, akan dimasukkan Kementerian Kelautan dan Perikanan menjadi daerah penerima program pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Jokowi-JK, yakni 1.000 kampung nelayan serta 100 sentra produsen nelayan.
"Program 100 hari pemerintahan Jokowi-JK adalah membangun 1.000 kampung nelayan model atau prototipe, dan membangun 100 sentra produsen nelayan," imbuhnya.
Karena Kotabaru, lanjut dia, memiliki potensi untuk dikembangkan dan sangat layak untuk mendapatkan program unggulan pemeritahan yang baru tersebut.