Barabai (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), H Syaifullah Tamliha kembali melaksanakan sosialisasi empat pilar bagi tokoh masyarakt di Barabai, bertempat di Kantor Dewan Pengurus Cabang (DPC) PPP Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Ia mengatakan, suasana nasional masih dalam keprihatinan karena pandemi COVID-19, dihimbau agar semua pihak senantiasa lebih peduli dan memperhatikan penerapan protokol kesehatan, upaya bersama ini penting dalam rangka untuk mencegah penularan virus.
"Senantiasa memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, dan saya berterima kasih atas persiapan DPC PPP HST dalam kegiatan ini dengan menyediakan masker, tempat cuci tangan dan dengan jumlah peserta terbatas," katanya, Sabtu (24/10) kemarin.
Baca juga: LPG di Kalsel langka, Pertamina diharapkan terapkan satu desa satu pangkalan
Dijelaskan dia, selagi masih terjadinya pandemi COVID-19 dan vaksinnya masih belum bisa didistribusikan, apalagi memasuki tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), maka baik dari masyarakat, penyelenggara dan pihak lainnya agar mengedepankan upaya preventif atau pencegahan.
Sementara untuk materi sosialisasi empat pilar, di mana negara Indonesia yang sudah merdeka 75 tahun memegang teguh ideologi Pancasila, sebagai landasan, dasar hukum, dan falsafah dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara.
Adanya ideologi Pancasila ini, selaras dengan kondisi negara yang beragam budaya dan suku juga agama, bahkan berkepulauan tetap bersatu, ini harus dibudayakan terus bagi seluruh anak bangsa, jangan sampai mengingkari Pancasila.
Baca juga: Syaifullah Tamliha : DPP PPP final dukung H Denny-Difriadi, tidak ada poros ketiga
"Pancasila yang memiliki lima sila, wujud semangat mewujudkan negara yang adil dan makmur, menuju pada kesejahteraaan tentunya dimulai proses tata kelola pemerintahan yang baik, dan dimulai dengan proses demokrasi yang sehat dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan," katanya.
Ditambahkan dia, ketentuan perundang-undangan juga sudah mengatur tentang hak setiap warga negara menyampaikan aspirasi termasuk pendapat tentang UU Omnibus Law, pendapat bisa disampaikan dengan arif dan bijaksana, menghindari kekerasan ataupun bisa ditempuh melalui proses peradilan yang berlaku.