Banjarmasin (ANTARA) - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih, Kota Banjarmasin dirancang mengembangkan bisnis dalam rencana alih status hukum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
DPRD Kota Banjarmasin saat ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan status PDAM Bandarmasih menjadi Perseroda tersebut.
Menurut anggota DPRD Kota Banjarmasin H M Faisal Hariyadi di Banjarmasin, Sabtu, salah satu poin krusial di dalam drafnya agar perusahaan yang mayoritas dimilik pemerintah kota tersebut mengembangkan sayap bisnisnya.
"Ada beberapa pasal dalam Raperda ini sudah kita bahas dan sepakati, pasal-pasal krusial yang boleh dikatakan menjadi pertanyaan publik diakomodir dengan baik, termasuk langkah kedepannya PDAM jika sudah jadi Perseroda,"tuturnya.
Politisi PAN ini mengatakan, publik ingin mengetahui langkah kedepannya PDAM menjadi Perseroda tersebut, apakah hanya sama fungsinya menangani air bersih di daerah.
"Coba kita kembangkan ini, Perseroda ini sebagai perusahaan yang lebih bisa mengembangkan sayap," tutur pria yang juga menjabat Ketua Komisi II tersebut.
Karena, kata Faisal, dengan status Perseroda tersebut akan banyak potensi pengembangan bisnis, termasuk merambah bisnis air minum kemasan.
"Jadi kita dorong untuk pengembangan sayap usaha, sehingga keuntungannya itu bisa mengatasi kenaikan tarif dan juga dapat meningkatkan pelayanan," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, ujar dia, PDAM Bandarmasih saat ini memiliki peranan penting bagi lebih 150 ribu rumah tangga atau pelanggan di kota ini, sehingga kemajuannya harus terus dilakukan.
Perusahaan air bersih ini dimiliki Pemkot Banjarmasin dengan mayoritas saham sebesar 81 persen, kemudian ada saham Pemprov Kalsel sebesar 13 persen dan saham pemerintah pusat sebesar 6 persen.
Dikatakan dia, badan hukum Perseroda lebih menguntungkan pemerintah, dibandingkan Perumda atau PD.
PDAM Bandarmasih dirancang bisa kembangkan bisnis jadi Perseroda
Sabtu, 17 Oktober 2020 10:02 WIB