Banjarbaru (ANTARA) - Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Banjarbaru Bernhard E Rondonuwu memimpin pengucapan deklarasi Gerakan Nasional Netralitas ASN pada pilkada serentak tahun 2020 lingkup pemerintah kota setempat.
Kegiatan yang dipusatkan di Lapangan Murjani Banjarbaru, Rabu dihadiri Dandim 1006/Martapura, Kapolres Banjarbaru, Ketua DPRD, Kepala Kejari, Ketua PN, Sekretaris Daerah, Kepala Kantor Regional VIII BKN.
Selain itu diikuti Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru serta seluruh Kepala SOPD lingkup Pemkot Banjarbaru dan camat se-Kota Banjarbaru yang seluruhnya mengikuti pengucapan deklarasi netralitas ASN di pilkada itu.
"Kami mengapresiasi langkah Pemkot Banjarbaru dibawah kepemimpinan Pjs wali kota dan Kepala BKPP yang memasilitasi deklarasi netralitas ASN di pilkada," ujar Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru Dahtiar.
Disebutkan, dua hal tentang netralitas ASN yakni pertama rezim administrasi pemerintahan yang tunduk aturan kepegawaian dan rezim pilkada atau Undang-Undang yang mengatur ASN wajib tunduk pada aturan berlaku.
"Jika ada pelanggaran dilakukan ASN maka kami bersama Sentra Gakumdu siap memproses. Namun diharapkan seluruh ASN Banjarbaru menjaga netralitas agar tercipta situasi yang kondusif," pesannya.
Kepala Kantor Regional VIII BKN Ramdhani mengatakan, deklarasi merupakan momentum yang sangat penting mengukuhkan semangat dan komitmen sebagai ASN untuk tetap bersikap dan berperilaku netral.
"Sebagai ASN, menjadi keharusan memiliki netralitas sesuai amanat Undang-Undang nomor 5 tahun 2014. BKN berharap seluruh ASN Pemkot Banjarbaru dapat menjaga netralitas di pilkada," ucapnya.
Sementara, Pjs Wali Kota Banjarbaru menekankan, sesuai Undang-Undang tentang ASN yang diatur didalam pasal 2 menggaris bawahi salah satu azas dari Aparatur Sipil Negara dalam pilkada adalah netralitas.
"Kita selaku ASN wajib mematuhinya karena sudah menjadi pola pikir dan menjadi tingkah laku untuk bersikap netral tanpa memihak salah satu pasangan calon," ujar Direktur Polisi Pamong Praja Kemendagri RI itu.