Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kalimantan Selatan menyepakati draft Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) untuk menjadi Raperda inisiatif lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut.
Kesepakatan itu dalam rapat paripurna internal DPRD Kalsel yang dipimpin wakil ketuanya H Riswandi, di Banjarmasin, Selasa, yang juga hadir salah seorang wakil ketua lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut Fathurrahman.
Sedangkan Raperda tentang KIP di Kalsel itu atas usul Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD provinsi setempat yang diketuai H Achmad Bisung.
Sebelumnya Komisi I DPRD Kalsel melalui juru bicaranya H Riduan menjelaskan, tujuan pembuatan Raperda KIP itu sebagai payung hukum bagi masyarakat atau publik yang membutuhkan keterbukaan informasi.
Karena, menurut Komisi I DPRD Kalsel, keterbukaan informasi itu juga merupakan kebutuhan prima sesuai dengan tuntutan dan perkembangan zaman, terlebih sejak era reformasi tahun 1998.
Oleh karena itu, dengan keberadaan Perda KIP nanti, semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus menyiapkan pejabat pengelola informasi daerah (PPID) sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP.
"Apalagi UU 14/2008 yang diberakukan tahun 2010, berarti tidak ada alasan lain lagi bagi pemerintah daerah atau SKPD untuk menyiapkan PPID, guna memberikan pelayanan informasi yang dibutuhkan publik dengan sebaik-baiknya," ujar wakil rakyat Kalsel itu.
Sementara itu, sejumlah fraksi di DPRD Kalsel menyambut positif atas usul Komisi I DPRD provinsi tersebut, yang menginisiasi Raperda KIP, seraya berharap dalam waktu segera bisa menjadi Perda.
Raperda KIP tersebut salah satu dari empat Raperda inisiatif dewan yang masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kalsel tahun 2014.
 Sebelum pembahasan bersama pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel, Raperda KIP itu terlebih dahulu disampaikan pada rapat paripurna DPRD setempat, yang dijadwalkan 7 Agustus 2014, dengan mengundang pihak eksekutif. Â
: Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.