Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam hal ini Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan serta membidangi pertanian secara umum (termasuk perkebunan) mengharapkan pekebun kelapa sawit di provinsinya memanfaatkan jatah "replanting" atau peremajaan.
Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo mengemukakan harapan itu di Banjarmasin Rabu sehubungan dengan belum terserapnya secara maksimal jatah peremajaan tanaman kelapa sawit untuk provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VII/Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut (Tala) tersebut menyayangkan, masyarakat pekebun yang kurang memanfaatkan jatah peremajaan tanaman kelapa sawit.
Sebagai contoh jatah Kalsel Tahun 2020 lebih kurang 4000 hektare, baru terealisasi sekitar 25 persen, ungkap politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut menjawab Antara Kalsel.
Padahal, menurut anggota DPRD Kalsel dua periode itu, dengan peremajaan tersebut akan membuat tingkat produktivitas kelapa sawit meningkat, dan pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan petani/masyarakat pekebun sendiri.
Pasalnya arahan dari peremajaan tanaman kelapa sawit tersebut bibit yang berkualitas atau tingkat keunggulan bersertifikat, bukan ilegal (non sertifikasi) yang selama ini banyak beredar, sehingga hasilnya kurang maksimal, demikian Imam Suprastowo.
Selain perkebunan besar, di Kalsel sejak tahun 1990-an juga bermunculan perkebunan kelapa sawit rakyat sebagai salah satu upaya perbaikan atau peningkatan ekonomi kerakyatan setempat.
Dari 13 kabupaten/kota di Kalsel hanya lima daerah yang belum ada perkebunan kelapa sawit, terutama skala besar yaitu Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru, serta Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Pekebun sawit Kalsel diharapkan manfaatkan jatah "replanting"
Rabu, 29 Juli 2020 10:08 WIB