Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasatreskrim Polres Tabalong Iptu Matnur mengatakan pihaknya mempunyai bukti - bukti tersangka telah merencanakan aksi penembakan atas korban Suriansyah (38) hingga tewas.
"Kita akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni pasal 340 atau 338 KUHP," jelas Matnur.
Berdasarkan pasal 340 KUHP tersangka diancam hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.
Dari hasil pemeriksaan HR yang pernah menjabat Kepala Seksi Pembangunan di Kantor Desa Jirak merasa sakit hati dan dendam terhadap korban.
Dengan menggunakan senapan angin pelaku melampiaskan rasa sakit hatinya kepada korban pada Rabu (25/6) malam di jembatan Desa Ampukung Kecamatan Kelua.
Akibat tembakan pelaku, korban tewas di TKP dengan luka di bagian dada kiri dan lengan tangan kiri.
Pewarta: Herlina LasmiantiEditor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026