Banjarmasin (ANTARA) - Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori atau GTKHNK Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta dukungan DPRD provinsi setempat untuk perbaikan serta masa depan nasib mereka. 

Pengurus GTKHNK Kalsel mengemukakan permintaan tersebut dalam pertemuan dengan Komisi IV Bidang Kesra DPRD provinsi setempat, yang juga membidangi pendidikan serta ketenagakerjaan di Banjarmasin, Rabu siang.

Dalam pertemuan dengan Komisi IV DPRD Kalsel yang dipimpin Ketuanya HM Lutfi Saifuddin S.Sos itu, Pengurus GTKHNK tersebut menyampaikan dua tuntutan/permintaan utama untuk perbaikan nasib merek di kemudian hari.

Kedua permintaan GTKHNK tersebut yaitu memohon kebijakan Presiden Republik Indonesia untuk mengeluarkan KEPRES PNS terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Katagori  berusia di atas 35 Tahun yang  bekerja di Instansi pemeritah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa tes.

Selain itu, memohon kebijakan pemerintah pusat memberikan gaji kepada Pendidik dan GTKHNK yang berusia di bawah 35 tahun sesuai  upah minimum kabupaten/kota (UMK) memalui dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Permintaan Pengurus GTKHNK Kalsel tersebut sesuai atau sebagai tindak lanjuthasil Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) GTKHNK 35 + di Jakarta 20 Februari 2020.

Alasan meminta pengangkatan menjadi ASN dan tanpa tes tersebut untuk lebih memberi kepastian kehidupan sejahtera bagi mereka yang tergabung dalam GTKHNK.

Begitu pula alasan meminta penggajian melalui dana APBN agar ada kepastian dalam pendapatan serta perhitungan secara nasional berkaitan dengan kenaikan gaji, yang pembayarannya relatif lancar.

"Jumlah tenaga guru dan kependidikan honorer non kategori di provinsi kita yang terdiri atas 13 kabupaten/kota lebih 700 orang," tambah Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kalsel Adnani.

Sementara itu, baik Ketua Komisi IV DPRD Kalsel maupun Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) provinsi setempat H Muhammad Yusuf Effendi menanggapi positif terhadap tuntutan GTKHNK tersebut.

"Disdikbud Kalsel akan berusaha menindaklanjuti pemintaan GTKHNK tersebut sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku," tegas M Yusuf Efendi didampingi Ketua Komisi IV DPRD provinsi setempat.
 

Pewarta: Syamsuddin Hasan
Editor : Gunawan Wibisono

COPYRIGHT © ANTARA 2026