Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kotabaru H Joni Anwar, Rabu (6/4), mengatakan, selain tetap membantu menyelesaikan semua persoalan yang timbul di masyarakat, DPRD juga menargetkan dapat memparipurnakan 20 rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi produk hukum.
Dikatakan, awal 2011 Pemkab Kotabaru telah menyerahkan sembilan rancangan peraturan daerah.
"Hingga akhir Maret DPRD telah memparipurnakan tujuh dari sembilan Raperda untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda)," jelasnya.
Tujuh Raperda yang telah disahkan menjadi Perda tersebut diantaranya, Raperda tentang pembentukan perusahaan daerah khusus kepelabuhanan "Samudera Mandiri Saijaan".
Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Raperda tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Selanjutnya Raperda tentang Pembentukan dan penggabungan kecamatan, dan Raperda tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana,
Raperda tentang pembentukan lembaga teknis daerah dan Raperda tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas daerah.
Adapun dua Raperda ang belum selesai dibahas, meliputi, Raperda tentang pembentukan kecamatan Pulau Laut Tanjung Playar dan raperda penggunaan jalan umum dan jalan khusus tambang dan hasil perkebunan.
Joni menambahkan, dua raperda tersebut diharapkan selesai dibahas dalam beberapa pekan mendatang.
"Saat ini sebagian anggota DPRD masih melakukan kunjungan ke daerah pemilihan masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat," katanya./C
Editor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.