Amuntai, Kalsel, (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, menjamin pemungutan suara ulang di 10 TPS tetap sah meski tidak dihadiri saksi dari semua partai politik peserta Pemilu Legislatif 2014.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Husnul Fajri, mengatakan, meski tidak dihadiri saksi dari semua parpol, pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) itu tetap sah karena hal tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saksi tidak harus dari parpol, masyarakat dan panitia pengawas pemilu (Panwaslu), juga bisa menjadi saksi," ujar Husnul, melalui siaran pers Pemkab HSU.
Sejumlah parpol menolak pencoblosan ulang, dan tidak mengirimkan saksi untuk mengawasi pelaksanaan PSU di 10 TPS, dengan alasan berita acara pelanksanaan Pemilu Leghislatif 9 April tidak mendapatkan penolakan dari para saksi.
Berdasarkan pantauan di sejumlah TPS yang mengikuti pencoblosan ulang hanya sekitar tiga-empat saksi dari parpol yang hadir di TPS untuk mengawasi pelaksanaan pencoblosan ulang.
Seperti di TPS 04 Desa Tambalangan, dan TPS 03 Tangga Ulin Hulu ada sekitar saksi parpol yang ada di lokasi TPS, yakni dari PKB, PPP dan Golkar.
Salah seorang caleg yang hadir di TPS 04 Tambalangan yang tidak bersedia disebutkan namanya, menyatakan hadirnya saksi dari parpol di TPS bukan berarti parpol menarik surat pernyataan penolakannya terhadap penyelenggaraan PSU yang dilaksanakan KPU HSU.
"Saya yakin parpol tetap menolak meski mengirimkan para saksi ke TPS yang menyelenggrakan pencoblosan ulang," tandasnya.
Menurutnya alasan parpol menolak penyelenggaraan PSU cukup kuat berdasarkan alat bukti berita acara dari KPPS yang tidak pernah mencantumkan permohonan pemungutan suara ulang.
"Pihak KPU tidak pernah memperlihatkan kepada pengurus parpol berita acara dari KPPS yang menyatakan permohonan pemilu ulang," katanya.
Selain itu, surat edaran KPU Pusat yang menjadi pegangan KPU HSU dalam melaksanakan PSU dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu.
Pada pasal 221 ayat 1 pada UU tersebut dinyatakan PSU hanya boleh dilaksanakan apabila terjadi bencana alam dan kerusuhan yang mengakibatkan pencoblosan dan penghitungan suara sulit dilakukan, namun dalam UU tersebut tidak mencantumkan mengenai surat suara tertukar.
"Kemungkinan jika nanti parpol melakukan gugatan ke KPU pusat mereka akan menggunakan UU Pemilu ini yang kedudukannya lebih tinggi dibanding surat edaran KPU," imbuhnya.
Politisi Partai Bulan Bintang ini juga yakin jika permasalahan tersebut tidak kunjung selesai maka bisa berbuntut panjang mengganggu posisi para caleg yang akan duduk di kursi legislatif.
 Ia juga menduga tidak ada lagi pemilu ulangan sesudah PSU ini, karena jika parpol benar-benar memperkarakan PSU ini ke Mahkamah Konstitusi dan dikabulkan maka hasil pencoblosan 9 April yang akan dipakai, jika tidak dikabulkan maka hasil PSU yang digunakan sebagai hasil pemilihan yang sah.  Â