Barabai (ANTARA) - Satuan Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) yang langsung dipimpin Kasat, Iptu Lamris Manurung berhasil mengungkap tindak pidana Sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kali ini, petugas menangkap dua pelaku narkoba di sebuah kontrakan yang terletak di Komplek Griya Mandingin, Desa Mandingin Kecamatan Barabai pada Jumat (15/5) sekitar pukul 10.00 Wita siang.
Tersangka Pertama berinisial MS (39) yang sesuai KTP beralamat di jalan Muntiraya, Kelurahan Barabai Darat dengan barang bukti sebanyak enam paket sabu-sabu seberat 4,39 gram.
Tersangka kedua yaitu berinisial AP (35) yang merupakan warga Jalan Surapati, Desa Banua Jingah, Kecamatan Barabai. Ia ditangkap saat berada di kontrakan MS.
barang bukti yang diamankan sebanyak dua paket sabu-sabu dengan berat bruto 3,49 gram.
Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres HST guna proses lebih lanjut.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini, membenarkan atas penangkapan terhadap kedua TSK dan akan memproses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.
Kapolres juga mengimbau Kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga.
"Mari kita selama bulan suci Ramadhan ini memperbanyak amal ibadah di rumah saja," tuntasnya.
Baca juga: Polres HST amankan terduga pelaku kasus perkelahian di Jalan Kamasan Barabai
Baca juga: Pelaku pembunuhan di Desa Banua Hanyar menyerahkan diri ke Polres HST
Baca juga: Jualan sabu bulan ramadhan, warga HST ini harus lebaran di tahanan