Oleh Syamsuddin Hasan

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Selatan, yang merupakan program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2013 tingkat provinsi tersebut, akhirnya rampung.

"Alhamdulillah, pembahasan Raperda CSR akhirnya rampung juga, sehingga bisa diparipurnakan 24 Februari 2014, untuk mendapatkan persetujuan anggota dewan, untuk dijadikan Peraturan Daerah," ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut Muhammad Ihsanudin, di Banjarmasin, Jumat.

Ia mengaku, pembahasa Raperda CSR yang merupakan usul Komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Kalsel itu, makan waktu relatif lama, sehingga berapa kali untuk di paripurnakan, guna mendapat persetujuan anggota dewan, untuk dijadikan Perda, selalu tertunda.

"Karena kita tak ingin, ada kesan Perda CSR itu terlalu jauh mencampuri urusan pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot) serta perusahaan selaku pemberi dana CSR tersebut," lanjut Ketua Komisi II DPRD Kalsel itu.

Ia mengungkapkan, dalam pembahasan Raperda CSR atau tanggungjawab sosial perusahaan di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota itu, Pansus banyak mendapatkan masukan dari berbagai pihak.

"Saran dan masukkan itu, bukan saja dari Pemkab/Pemkot yang bakal berhadapan langsung dalam penanganan atau pengurusan CSR, tapi juga dari kementerian terkait di Jakarta," lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Begitu pula masukkan dari para pengusaha selaku pihak yang nanti mengeluarkan CSR tersebut, sangat bermakna bagi Perda CSR nantinya, demikian Ihsanudin.

Menurut rencana, sesuai penjadwalan kegiatan DPRD Kalsel, bersamaan pengambilan keputusan persetujuan anggota dewan terhadap Raperda CSR untuk menjadi Perda, juga ada tiga Raperda lain.

Dari tiga Raperda tersebut, dua di antaranya berasal dari eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel, yaitu Raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan tentang pengelolaan ternak bantuan.

Sedangkan yang satunya lagi, Raperda tentang Penanganan dan Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kalsel, juga merupakan inisiatif dewan atas usul Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD provinsi setempat, bagian Prolegda 2013. 


: Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026