Oleh Imam Hanafi

Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, berjanji akan mengevaluasi perijinan Hak Guna Usaha (HGU), sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan, menyusul akan berakhirnya masa pengelolaan kebun. 


Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru H Alpidri Supian Noor, Kamis mengatakan, pihaknya sering mendengar keluhan masyarakat di daerah-daerah menyusul kian sempitnya ketersediaan lahan untuk bercocok tanam, karena sebagian besar lahan telah digunakan perusahaan untuk tanaman industri seperti sawit dan karet.

"Saat ini disinyalir banyak HGU sejumlah perusahaan perkebunan di Kotabaru yang akan habis dan akan diperpanjang, untuk itu kami bersama eksekutif akan benar-benar memperketat perijinan mereka," ujar Yayan, sapaan akrabnya.

Dalam ketentuan, sebut Yayan, mensyaratkan setiap perkebunan diharuskan memberikan minimal 20 persen dari total kebun inti, dan melibatkan masyarakat melalui program perkebunan plasma.

Bahkan untuk memperkuat ketentuan itu, politikus partai Golkar ini menyebut legislatif yang dimpimpinnya itu telah mengesahkan peraturan daerah (Perda) pada 2012 yang salah satu point pentingnya mewajibkan perusahaan perkebunan pemegang HGU menyisihkan 30 persen dari luas lahan yang dikelolanya bagi masyarakat.

Artinya jelas, jika perusahaan perkebunan yang mengajukan perpanjangan ijin tidak memenuhi syarat yang diharuskan, maka secara otomatis tidak akan diberikan izin.

Lebih lanjut Yayan menjelaskan, upaya lain untuk mengakomodir permintaan masyarakat dalam pemenuhannya lahan pertanian, pihaknya bersama pihak terkait telah mengajukan usulan kepada pemerintah pusat adanya perubahan status lahan dari hutan lindung atau cagar alam menjadi lahan penggunaan lain.

  "Bertujuan untuk pengembangan ekonomi masyarakat, kami telah mengajukan pelepasan status cagar alam kepada pemerintah pusat. Mendukung upaya tersebut pada 2012 dewan dan eksekutif mengesahkan Perda tentang perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), terangnya.

Dalam perubahan tersebut akan ada pelesapasan sekitar 100 hektar lahan di daerah Semisir, Semaras dan sekitarnya dari kawasan hutan industri (Inhutani) kepada masyarakat untuk peningkatan ekonomi bidang pertanian dan perkebunan.

Sebelumnya, Pemkab Kotabaru mewajibkan perusahaan perkebunan yang akan berinvestasi di wilayah itu untuk membuka kebun plasma minimal 30 persen dari total luas lahan yang dikelola perusahaan.

"Agar keberadaan perusahaan benar-benar dapat dirasakan masyarakat, kita minta bukan 20 persen tetapi 30 persen kebun plsma yang akan dibagikan kepada masyarakat," kata Bupati Kotabaru H Irhami Ridjani.

Program tersebut, kata dia, merupakan program baru yang ditetapkan pemerintah daerah.

"Karena dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.26 Tahun 2007 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, di mana perusahaan diminta membuka kebun plasma minimal 20 persen, masih ada perusahaan yang tidak melaksanakan," katanya.

Ketetapan tersebut, lanjut bupati, akan diterapkan kepada perusahaan perkebunan yang ingin meminta surat Izin Usaha Perkebunan (IUP) kepada pemerintah daerah.

  Apabila perusahaan tidak bersedia, masih banyak perusahaan lain yang mau memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah daerah tersebut.   


: Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026