Quito (ANTARA) - Pengadilan Ekuador memvonis mantan presiden Rafael Correa delapan tahun penjara setelah terbukti bersalah atas tuduhan korupsi.
Correa, yang menjabat selama periode 2007-2017, meninggalkan Ekuador sejak tiga tahun lalu dan kini tinggal di Belgia. Ia bersama 19 orang lainnya, termasuk wakilnya yang kini mendekam di penjara karena kasus korupsi yang lain, dituduh menerima suap sebesar 7,5 juta dolar AS atas imbalan kontrak publik untuk membiayai kampanye pemilihan partainya sejak 2012 hingga 2016.
Pengadilan juga melarang Correa berpolitik selama 25 tahun.
Baca juga: Ekuador menyimpan jasad korban COVID-19 di kulkas raksasa
Penuntut menuding Correa memimpin "struktur kejahatan" dan meminta vonis maksimal untuknya.
Mantan kepala negara itu membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, tuduhan itu adalah serangan politik dari Presiden Lenin Moreno saat ini, yang awalnya mendukung Correa pada 2017.
"Ya, inilah yang mereka cari: memanfaatkan keadilan untuk menggapai apa yang tak pernah mereka dapat di kotak suara. Saya tak masalah. Saya khawatir dengan rekan-rekan saya," cuit Correa di Twitter.
Pengacara Correa mengatakan kepada Reuters bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan pengadilan.
Sumber: Reuters
Mantan presiden Ekuador Rafael Correa divonis 8 tahun penjara terkait korupsi
Rabu, 8 April 2020 9:00 WIB