Oleh Gunawan Wibisono

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Penyidikan atau proses hukum tersangka kasus pembunuhan terhadap anak kandung sendiri masih menunggu hasil tes kejiwaan terhadap tersangka.


Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Afner Juwono Sik di Banjarmasin, Selasa mengatakan, sementara ini penyidik sudah meminta bantuan kepada psikiater guna melakukan tes kejiwaan.

Tes kejiwaan terhadap tersangka pembunuh anak kandung itu dilakukan pada Selasa (28/1) oleh seorang ahli dibidang kejiwaan guna mengetahui kejiwaan dari tersangka itu sendiri.

Dikatakan, setelah dilakukan tes kejiwaan oleh ahli psikiater, penyidik tinggal menunggu hasil dari pemeriksaan atau tes kejiwaan yang dilakukan psikiater terhadap tersangka.

"Kita datangkan psikiater, dikarenakan perbuatan tersangka yang melakukan pembunuhan terhadap anak kandungannya sangatlah sadis sehingga kita ingin mengetahui sejauh mana kejiwaan dari tersangka itu sendiri," terangnya kepada Antara.

Apabila nantinya, hasil dari tes kejiwaan, tersangka dinyatakan adanya gangguan kejiwaan maka upaya selanjutnya, penyidik akan melakukan observasi.

Terus dikatakan, observasi nanti, tersangka akan dikirim kirim kerumah sakit jiwa Sambang Lihum untuk menjalani pengobatan disana dalam waktu lebih kurang dua Minggu.

Selanjutnya, dalam observasi selama dua Minggu di rumah sakit jiwa, hasilnya tetap dinyatakan menderita gangguan jiwa maka tersangka akan bebas dari jerat hukum.

"Penurut aturannya, apabila seseorang menderita gangguan jiwa dan melakukan perbuatan pidana maka dia tidak dapat dipidanakan bagaimana mestinya," terang pria bertipikal pendiam itu.

Diketahui tersangka yang tega menghabisi nyawa anaknya yang masih berumur 2 tahun itu, bernama Delvi Anggar Kusumarani (26) warga jalan Padat Karya Komplek Herlina Blok Teratai Rt 25 Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara.

Sedangkan untuk korban diketahui bernama Maya Medika Wati (2), yang juga anak kandung Delvi dan diduga meninggal dunia dengan 15 kali tusukan dilakukan oleh tersangka itu sendiri.

Kejadian pembunuhan sadis itu dilakukan tersangka pada Jumat (24/1) siang, sekitar pukul 14.30, dan kejadian itu baru diketahui keluarganya sekitar 16.00 wita, namun balita tersebut sudah bersimbah darah diatas tempat tidur.

Kasus tersebut saat ini, sedang ditangani oleh pihak Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, guna kelanjutan penyidikan dan proses hukum nantinya terhadap tersangka yang diduga memiliki gangguan kejiwaan itu.

"Ibu yang diduga ada kelainan jiwa dan tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri, saat ini sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Banjarmasin dan digabung dengan tahanan wanita lainnya," ucapnya.

  Atas perbuatan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu saat ini dijerat dengan pasal 338 KUHP atau UU Perlindungan Anak, dikarenakan korban masih berumur bawah lima tahun (Balita), demikian Afner.    


Editor : Asmuni Kadri

COPYRIGHT © ANTARA 2026