Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak delapan fraksi di DPRD Kalimantan Selatan mendukung rencana pemerintah provinsi sempat membentuk perusahaan umum daerah dengan nama Sebuku Bergerak.

Dukungan tersebut dalam pembangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Sebuku Bergerak disampaikan pada rapat paripurna DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dipimpin ketuanya H Burhanuddin di Banjarmasin, Senin.

Pasalnya sebagaimana penjelasan Gubernur Kalsel dalam mengantar Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Sebuku Bergerak, menurut Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD setempat, keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut merupakan keniscayaan.

Pasalnya, pembentukan Perusahaan Umum Daerah Sebuku Bergerak sebuah langkah logis dan strategis dalam upaya mendapatkan jatah dari perusahaan yang mengeksploitasi minyak dan gas di kawasan Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru, Kalsel.

"Kita berharap pembentukan Perusahaan Umum Daerah Kalsel dalam memberdayakan segala manfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota ini," ujar Fraksi PKS yang diketuai H Riswandi SIP tersebut.

Pendapat senada dalam pemandangan umum dari Fraksi Partai Golkar (FPG) yang dibacakan Hj Syarifah Santiyansyah SH, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD Kalsel yang diketuai Syafruddin H Maming SSos.

Sebelumnya Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor menyatakan, Pemprovnya mau membentuk Perusahaan Umum Daerah atau BUMD baru dengan usul nama Sebuku Bergerak yang khusus menangani bagi hasil minyak dan gas.

Dalam penjelasan yang dibacakan Wakil Gubernur Kalsel H Rudy Resnawan itu, pembentukan Perusahaan Umum Daerah Sebuku Bergerak tersebut sebagai tindak lanjut surat Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Karena berdasar surat dari Kepala SKK Migas itu daerah penerima dana "participating interest" (termasuk Kalsel) hanya diberi waktu hingga sekitar pertengahan tahun 2018 untuk mendirikan BUMD tersebut.

"Apabila dalam jangka waktu tersebut BUMD belum berdiri/terbentuk, maka hak atas dana participating interest akan hangus. Jika hal itu terjadi, maka suatu kerugian yang sangat besar bagi kita semuan" ujarnya.

Oleh karenanya, orang nomor di jajaran Pemprov itu meminta dukungan DPRD Kalsel dalam proses pembentukan Perusahaan Umum Daerah Sebuku Bergerak atau BUMD tersebut.

Pasalnya keberadaan BUMD tersebut yang nanti menangani hasil pembagian dana participating interest, dimana pemerintah daerah akan menerima sebesar lima persen.

Oleh sebab itu, Pemprov memutuskan untuk mendirikan BUMD baru berbentuk Perusahaan Umum Daerah dengan kepemilikan saham 100 persen pemerintah daerah, demikian Sahbirin.

Dalam prose mendirikan BUMD baru tersebut Pemprov setempat mengajukan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Sebuku Bergerak yang nanti menjadi Perda atau payung hukum atas pembentukan perusahaan itu.

Pewarta: Syamsuddin Hasan
Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026