Marabahan (ANTARA) - Menindaklanjuti Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19), polisi di Kalimantan Selatan terus melakukan sosialisasi.
Seperti yang dilakukan Kapolsek Anjir Muara Ipda Helmi Hariawan yang mengingatkan masyarakat agar mematuhi Maklumat Kapolri soal larangan berkumpulnya massa dalam jumlah besar.
"Kami menyampaikan pesan kamtibmas terkait dikmas pencegahan penyebaran virus corona yang kini mewabah," terang dia di Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala, Minggu.
Bersama soliditas tiga pilar yaitu TNI/Polri dan aparat kecamatan setempat, Helmi menyambangi sejumlah lokasi menemui warga yang diminta berdiam di rumah jika tak ada keperluan yang mendesak.
Sembari membagikan selebaran berisi Maklumat Kapolri, dia juga mengedukasi masyarakat agar selalu menjaga kesehatan dan kebersihan yang dimulai dengan rajin mencuci tangan.
Cara mencuci tangan yang benar pun diperagakan sang Kapolsek di hadapan warga yaitu ada enam langkah mulai telapak tangan, lalu punggung tangan, sela sela jari, kunci jari jari, putar ibu jari serta terakhir kuku jari.
"Kalau tidak ada sabun, minimal menggunakan cairan anti kuman pembersih tangan atau cairan anti septik," tuturnya mewakili Kapolres Barito Kuala AKBP Bagus Suseno.
Langkah pencegahan lain diingatkan Helmi agar menjaga jarak antar orang saat berdekatan. Kemudian menggunakan masker agar terhindar dari penyebaran virus corona yang telah menewaskan 48 orang di Indonesia.
Polisi ingatkan masyarakat patuhi maklumat dari Kapolri
Senin, 23 Maret 2020 6:00 WIB