Oleh Syamsuddin Hasan
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan mensosialisasikan Raperda penanganan dan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan.
Sosialisasikan tersebut saat melakukan kunjungan kerja dalam daerah (kabupaten/kota)di provinsi ini, ujar Sekretaris Komisi I tersebut, Soegeng Soesanto, sebelum melakukan kunjungan, Kamis.
"Selain sosialisasi untuk pengenal awal, kami juga mengharapkan masukan dalam pembahasan Raperda penanganan dan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di Kalsel,"katanya.
Soegeng yang juga Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Raperda penanganan dan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan tersebut menyatakan, sosialisasi dan masukan itu penting, agar jika sudah menjadi Perda betul-betul bisa dilaksanakan, bukan cuma sekedar sebuah aturan.
"Kita semua tentu tak ingin Perda penanganan dan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan tidak `applicable` (tidak bisa dilaksanakan). Sebagai ujung tombak pelaksanaan Perda tersebut, pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot)," tandasnya.
"Karenanya Pansus masih memerlukan banyak masukan dalam pembahasan Raperda penanganan dan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota tersebut," lanjut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Untuk mendapatkan masukan sebanyak mungkin, lanjut wakil rakyat yang menyandang gelar insinyur itu, salah satu agenda kunjungan dalam daerah (kabupaten/kota) Kalsel 9 - 11 Januari 2014, dan Komisi I ke Kabupaten Tanah Laut (Tala).
"Dalam kunjungan kerja ke `Bumi Tuntung Pandang` Tala, selain untuk mendapatkan masukan, juga sekaligus sebagai sosialisasi awal terhadap Raperda penanganan dan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan yang bakal menjadi Perda," tuturnya.
"Kebetulan Bumi Tuntung Pandang (motto daerah Tala, yang pengertiannya memuaskan sampai akhir) tersebut salah satu daerah di Kalsel, yang berpotensi konflik pertanahan," lanjutnya.
Ia berharap, dengan keberadaan Perda penanganan dan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan itu nanti, sengketa dan konflik pertanahan di "Bumi Perjuangan Pangeran Antasari" Kalsel seminimal mungkin.
Begitu pula penanganan dan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di provinsi yang terkenal dengan Hukum Adat Sultan Adam, Kerajaan Banjar tempo dulu, bisa lebih maksimal, demikian Soegeng.
Raperda penanganan dan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan tersebut merupakan inisiatif dewan atas usul Komisi I DPRD Kalsel, dan masuk program legislasi daerah (Prolegda) provinsi setempat tahun 2013.
Namun karena pembahasannya belum rampung pada tahun lalu, sehingga berlanjut ke 2014, dengan harapan bisa lebih sempurna serta menjadi payung hukum bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menyelesaikan masalah pertanahan.
Raperda Pertanahan Disosialisasikan
Kamis, 9 Januari 2014 7:30 WIB