Oleh Syamsuddin Hasan

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pembahasan dua buah Raperda tentang pengelolaan ternak bantuan serta perlindungan lahan pertanian tanaman pangan berkelanjutan, diperkirakan tak rampung Desember 2013, sehingga berlanjut tahun depan.


Perkiraan itu dari dua Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut masing-masing H Puar Junaidi dan H Hasmy Fadillah Akbar, yang keduanya politisi senior Partai Golkar, di Banjarmasin, Selasa.

Pasalnya, lanjut Ketua Pansus pengelolan ternak bantuan, yang juga Ketua Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel Puar Junaidi itu, banyak masalah yang perlu dituntaskan dalam pembahasan Raperda tersebut.

Menurut dia, Raperda pengelolaan ternak bantuan tersebut memerlukan pembahasan yang lebih mendalam bersama pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot), yang menjadi tempat penyaluran ternak bantuan itu.

"Pembahasan yang lebih mendalam dalam Raperda pengelolaan ternak bantuan itu, terutama mengenai klasifikasi dan sinkronisasi," lanjut Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel tersebut.

Oleh karenanya, Pansus bermaksud mengundang Pemkab/Pemkot se-Kalsel, terutama dinas atau instansi terkait guna pembahasan secara mendalam terhadap Raperda pengelolaan ternak bantuan tersebut, yang dijadwalkan 10 Desember 2013.

Mengenai sinkronisasi data, menurut mantan Ketua Komisi A bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel itu, hal tersebut untuk mengetahui jumlah kelompok tani yang sudah mendapat bantuan ternak maupun yang diusulkan untuk mendapatkan bantuan.

"Sinkronisasi itu sekaligus melakukan pendataan jumlah kelompok tani di wilayah Kalsel, serta menghindari terjadinya penyimpangan bantuan ternak tersebut," ujarnya.

"Inikan tidak mudah dan perlu waktu, jadi pembahasan Raperda pengelolaan ternak bantuan di Kalsel, mungkin tidak akan selesai akhir tahun 2013 ini," demikian Puar Junaidi.

Sementara Ketua Pansus Raperda perlindungan lahan tanaman pangan berkelanjutan di Kalsel Hasmy Fadillah Akbar mengatakan, untuk pembahasan Raperda tersebut memerlukan waktu yang relatif lama.

"Sebab, kita perlu mengkaji kembali luasan lahan pertanian tanaman pangan berkelanjutan yang dicanangkan Kementerian Pertanian (Kementan), karena luasannya tidak sesuai dengan kabupaten/kota," tambahnya.

Padahal, lanjut mantan staf pimpinan Kanwil Departemen Pertanian Kalsel itu, luasan pertanian berkelanjutan tersebut tidak boleh dilakukan alih fungsi, guna menjamin ketersediaan pangan hingga beberapa generasi ke depan.

"Oleh karenanya perlu kajian mendalam, dan melibatkan kabupaten/kota untuk menentukan kawasan yang tepat bagi pertanian tanaman pangan berkelanjutan di Kalsel," demikian Hasmy.

  Dua Raperda yang kini sedang dalam pembahasan DPRD Kalsel itu, berasal dari eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel.    


: Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026