Amuntai (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, akan membangun mall pelayanan publik untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat, termasuk layanan perizinan agar lebih mudah dan cepat.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Muhammad Syarif Fajerian Noor di Amuntai, Jum'at mengatakan, sebelumnya sudah ada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) nanun kini lebih dilengkapi.
"Sebelumnya melalui PTSP kita melayani sebanyak 127 jenis perizinan dan non perizinan, namun adanya MPP nanti maka semua jenis layanan publik yang masih ada di SKPD teknis akan dilakukan melalui Mall Pelayanan Publik," ujar Syarif.
Syarif mengatakan, beberapa pelayanan publik masih dilakukan SKPD teknis yang menanganinya, seperti pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Dukcatpil, dan beberapa layanan instansi Pemda seperti BP2RD, Disperindagkop, Kesbangpol dan lainnya.
Sehari sebelumnya telah dilaksanakan rapat koordinasi perencanaan persiapan pembangunan MPP diantaranya mendata instansi dan jenis layanan yg akan diberikan dan usulan penerbitan peraturan bupati tentang pengelola/penanggungjawab MPP.
"Kalau berdasarkan Peraturan Menteri PANRB nomor 23 tahun 2017 maka penyelenggara MPP adalah Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Naker," terang Syarif.
Ditambahkan, pada saar rapat juga dibicarakan rencana lokasi untuk bangunan MPP diusulkan sementara ada tiga tempat yakni Pasar Modern (plaza Amt), Gdg Pancasila, dan Aula Dinas Sosial.
"Kalau untuk membangun bangunan baru sepertinya tidak memungkinkan sehingga diusulkan tiga lokasi bangunan yang sudah ada untuk disulap menjadi Mall pelayanan publik," terangnya.
Sementara Kepala bagian ekonomi dan SDA Setda HSU Muhammad Rafiq mengatakan,
Pembangunan MPP bertujuan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, keterjangkauan dan kecepatan pelayanan kepada masyarakat.
"Disisi lain juga dalam rangka meningkatkan daya saing secara global dalam memberikan kemudahan berusaha. Keberadaan MPP sudah menjadi kebutuhan sehingga bupati ingin pelayanan kepada masyarakat supaya lebih mudah, tidak berbelit-belit, ada kepastian dan dapat lebih cepat," katanya.
Pemkab berencana bangun mall pelayanan publik
Jumat, 24 Januari 2020 11:11 WIB
Sebelumnya melalui PTSP kita melayani sebanyak 127 jenis perizinan dan non perizinan, namun adanya MPP nanti maka semua jenis layanan publik yang masih ada di SKPD teknis akan dilakukan melalui Mall Pelayanan Publik,