Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Sejumlah calon legislatif dari beberapa partai politik peserta Pemilu 2014, akhir-akhir ini mulai menebar pesona untuk merebut hati rakyat dengan memberikan bingkisan kepada simpatisannya.
"Boleh-boleh saja, caleg memberikan bingkisan disertai foto atau visi misi, karena itu bagian dari penyebaran alat kampanye," kata Ketua Devisi Hukum pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Ahmad Gapuri, di Kotabaru dalam menyikapi masalah tersebut, Minggu.
Asal, lanjut Gapuri, caleg yang membagi-bagikan bingkisan tersebut membukukan atau mencatat jumlah biaya yang dikeluarkan untuk disampaikan kepada pimpinan partai untuk dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Diakui, biaya kampanye yang dikeluarkan dari pribadi caleg tidaklah terbatas, berbeda dana bantuan dari pihak ketiga, namun demikian tetap harus dibukukan.
Setiap Partai Politik (Parpol) diwajibkan untuk melaporkan biaya kampanye, baik yang dikeluarkan dari pribadi, bantuan dari pihak ketiga dalam bentuk perseorangan maupun bantuan dari lembaga.
Menurut Gapuri, tiga hari sejak ditetapkan sebagai partai peserta Pemilu 2014, caleg dan Parpol peserta diperbolehkan untuk melakukan kampanye.
Namun demikian, kata dia, caleg ataupun Parpol tetap harus mengacu pada Keputusan KPU Kotabaru No.025/Kpts/KPU-Kab-022/2013 tentang Penetapan Lokasi pemasangan Alat peraga kampanye Kabupaten Kotabaru.
Keputusan Bupati Kotabaru No.188.45/155/KUMPULAN/2013 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Kabupaten Kotabaru.
Serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.15 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.
Sedangkan menyangkut pelaporan dana kampanye, telah diatur dengan Peraturan KPU No.17 tahun 2013 tentang audit Dana Kampanye.
Sumbangan dari pihak perseorangan tidak lebih dari Rp1 miliar, sedangkan dari lembaga maksimal Rp7,5 miliar.
Sementara itu, bingkisan yang dijadikan alat untuk tebar pesona diantaranya, bisa berupa baju, kain sarung, jilbab, paket sembilan bahan pokok, dan dana untuk perbaikan infrastruktur.
Editor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.