Martapura, (Antaranews Kalsel) - Jajaran Kepolisian Resor Banjar, Kalimantan Selatan, mengamankan empat unit truk bermuatan kayu ulin dan meranti saat melintas di ruas Jalan Ahmad Yani Kecamatan Simpang Empat, Selasa pukul 11.00 WITA.
Kapolres Banjar AKBP Daru Cahyono melalui Kasat Reskrim AKP Ade Papa Rihi di Martapura, Selasa mengatakan, pihaknya menerima informasi tentang truk bermuatan kayu itu dari Satlantas saat melakukan razia di kawasan itu.
"Empat truk sudah diamankan dan Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) sudah diperiksa tetapi kami belum memeriksa Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB)," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya sudah mengamankan empat sopir truk dan memintai keterangan disamping mengamankan barang bukti truk dan muatannya tersebut.
Dia mengatakan dari empat truk yang diamankan, satu truk bermuatan kayu meranti, sedangkan tiga truk lainnya bermuatan kayu ulin yang peredaran dan penjualannya dilarang karena termasuk hasil hutan yang dilindungi.
"Kayu itu diangkut dari Desa Jaro, Tanjung Kabupaten Tabalong dan rencananya diantar ke Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru," ucapnya.
Salah seorang pengemudi truk Husin mengatakan, kayu yang sudah dipotong-potong dengan ukuran beragam diangkut dari Tanjung dan rencananya diantar ke Liang Anggang.
"Kami berangkat dari Kota Tanjung sekitar pukul 06.00 WITA dan bayaran yang kami terima hanya persenan dari pemilik kayu," ujarnya tanpa menyebut identitas pemilik kayu.
Pengawas tenaga teknis pada Dinas Kehutanan Kabupaten Banjar Noor Ifani mengatakan, peredaran dan penjualan kayu ulin di Kalsel dilarang sehingga pelakunya akan dikenakan sanksi sesuai aturan dan ketentuan berlaku.
"Kami akan mengecek kelengkapan surat atas kayu yakni SKSKB. Jika surat yang memuat asal usul kayu itu tidak ada maka ilegal," katanya.