Oleh Gunawan Wibisono

Banjarmasin, (Antaranews.Kalsel) - Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin dalam waktu dekat mengirimkan selebaran imbauan dan larangan kesekolah terkait penggunaan kendaraan bermotor (Ranmor) untuk pelajar belum cukup usia.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin, Kompol Toton P Wardana Sik Msi di Banjarmasin, Sabtu mengatakan, selebaran itu dibuat atas permintaan dari beberapa pihak sekolah untuk lebih memastikan lagi tentang larangan pelajar menggunakan kendaraan bermotor saat kesekolah.

Larangan penggunaan kendaraan bermotor kesekolah itu diperuntukan bagi para pelajar yang belum cukup usia menurut Undang-Undang (UU) dan sudah cukup usia namun tidak memilik Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dikatakan, saat ini selebaran itu sedang dibuat oleh pihak Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin, karena yang dikirimkan selebaran itu semua SMA/SMK/MAN dan SMP/MTSN baik swasta maupun negeri.

Bukan itu saja, apabila nanti selebaran sudah selesai di buat maka polisi lalu lintas sendiri yang langsung mengantarkan ke sekolah masing-masing yang ada di Kota Banjarmasin biar sampai ketangan sekolah yang dituju.

"Kita bikin selebaran ini juga atas permintaan daripada guru-guru agar mereka punya dasar yang kuat bila ditanya orang tua siswa denga melarang siswanya menggunakan sepeda motor kesekolah," tuturnya.

Terus dikatakan, apabila nantinya semua sekolah sudah di menerima selebaran maka diminta untuk disosialisasikan pada rapat komite sekolah dengan para orang tua siswa agar mengetahui adanya selebaran larangan pengunaan kendaraan bermotor kesekolah itu.

Selain adanya selebaran larang itu juga di perkuat dengan UU Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mana mengatakan minimal usia dalam penggunaan kendaraan bermotor dan dapat memiliki SIM.

Untuk itu apabila selebaran itu sudah di beritahukan atau disampaikan kepada orang tua siswa maka kedepannya polisi akan melakukan penertiban dengan menggelar razia besar-besaran terhadap para pelajar.

"Kita akan melakukan rajia kendaraan bermotor bagi para pelajar yang menggunakannya saat kesekolah atau diluar sekolah yang belum cukup usia dan tidak memilik SIM dan kali ini razia akan menindak tegas para pelajar tersebut baik SMA ataupun SMP dengan sanksi tilang ditempat," ucapnya kepada Antara.



: Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026