Oleh Gunawan Wibisono

Banjarmasin, (Antaranews.Kalsel) - Kepolisian Sektor Kota Banjarmasin Timur mengamankan puluhan buah kendaraan bermotor (Ranmor) dari para pembalap liar yang sering beraksi di wilayah kota tersebut.

Kepala Kepolisian Sektor Kota Banjarmasin Timur, AKP Wildan Albert Sik di Banjarmasin, Minggu mengatakan, puluhan buah kendaraan bermotor itu diamankan langsung dari para pengendara yang diduga sering melakukan balapan liar.

Kendaraan bermotor itu diamankan pada Minggu (6/10) dini hari sekitar pukul 02.00 wita disaat mereka asyik kebut-kebutan di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani Km 5 Banjarmasin.

Para pembalap liar tersebut tidak berkutik lagi setelah polisi langsung menghampiri mereka dan mencabut kunci kontak dari kendaraan itu, sebab sebelumnya polisi sudah menandai siapa-siapa saja pelaku balapan liar tersebut.

Setelah berhasil diamankan saat di lapangan, puluhan kendaraan bermotor dengan jumlah 23 unit kendaraan langsung diangkut menggunakan mobil patroli dan sebagian ada yang dikendarai oleh petugas dilapangan.

23 unit kendaraan bermotor jenis roda dua itu saat ini diamankan di halaman Polsekta Banjarmasin Timur dan dipasang garis polisi serta langsung dilakukan penilangan karena kebanyakan pengendaranya para pelajar yang belum cukup usia dan tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

"Para pengendara yang masih dibawah umur dan tidak memiliki SIM itu, kita suruh memanggil orang tuanya agar mengetahui kelakukan dan perbuatannya saat diluar rumah melakukan aksi balapan liar," terang pria berbadan atletis itu.

Hasil tangkapan itu nantinya akan langsung diserahkan kepihak Satuan Lalu Lintas dan satuan tersebut yang berhak memberikan sanksi tegas terhadap pelaku balapan liar.

Wildan terus mengatakan, kendaraan yang berhasil diamankan itu kebanyakan pengendaranya masih dibawah umur dan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Karena ini menyangkut aturan pelanggaran lalu lintas sehingga untuk proses hukumnya kita serahkan ke pihak Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin, karena satuan itu yang berhak untuk menangani dan menjantuhkan sanksinya," terangya.

Sementara itu Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin, Kompol Toton P Wardana Sik Msi di Banjarmasin, Minggu mengatakan, semua kendaraan bermotor yang diamankan dari hasil balapan liar maka ditindak tegas.

"Puluhan unit kendaraan bermotor jenis roda dua ini semuanya kita bersanksi tilang selama tiga bulan dan setelah tiga bulan baru bisa diurus tilang dari kendaraan tersebut," ucapnya saat di Polsekta Banjarmasin Timur.



Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026