Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan H Puar Junaidi berpendapat, peraturan daerah (Perda) tentang reklamasi bekas galian tambang di provinsi itu, perlu dukungan peraturan gubernur IPergub) setempat.
"Tanpa dukungan Pergub, nasib Perda reklamasi bisa sama Perda Kalsel Nomor 3 tahun 2012 yang berisikan larangan angkutan hasil tambang menggunakan jalan umum," ujarnya sebelum keberangkatan anggota DPRD provinsi tersebut mengikuti outbond ke Jakarta, Jumat.
Pendapat Ketua Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi, lingkungan hidup serta perhubungan itu dari serapan aspirasi atau saran saat sosialisasi Perda reklamasi di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) beberapa hari lalu.
Tanbu salah satu kabupaten di Kalsel yang ramai kegiatan pertambangan batu bara, sehingga Komisi III DPRD provinsi setempat merasa perlu sosialisasi Perda reklamasi yang baru disahkan itu.
Karena pengalaman selama ini, ungkap mantan Ketua Komisi A bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel tersebut, pelaksanaan Perda 3/2012 terkesan tidak jalan pada beberapa daerah yang terdiri 13 kabupaten/kota itu.
"Tidak jalannya atau tak maksimalnya pelaksanaan Perda 3/2012, salah satu penyebabnya tanpa dukungan Pergub atau belum adanya Pergub sebagai tindaklnjut atau peraturan pelaksanaan Perda tersebut," tuturnya.
Padahal menurut Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel itu, kedua Perda tersebut, penting, baik mengenai larangan angkutan tambang lewat jalan umum/jalan raya maupun tentang reklamasi bekas galian tambang.
"Jangan menganggap kedua Perda tersebut tidak penting, walau merupakan insiatif DPRD provinsi setempat. Tapi kedua Perda itu bersentuhan dengan kepentingan umum/rakyat banyak, baik secara langsung maupun tidak langsung," tandasnya.
Perda larangan angkutan hasil tambang lewat jalan umum dimaksudkan agar kondisi jalan umum bisa bertahan relatif lama, serta lalu lintas angkutan umum tidak terganggu.
Begitu pula Perda reklamasi, sebagai salah satu upaya rehabilitas lahan bekas kegiatan pertambangan, guna mengurangi risiko terhadap bencana yang bakal menimpa masyarakat.
: Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.