Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor menginginkan pertambangan di wilayahnya yang terdiri dari 13 kabupaten/kota dikelola dengan baik dan benar.
Keinginan itu disampaikan ketika menyampaikan penjelasan Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Kalsel pada rapat paripurna DPRD provinsi setempat yang dipimpin ketuanya H Burhanuddin di Banjarmasin, Kamis.
Orang nomor satu di jajaran pemerintahan provinsi (Pemprov) tersebut berharap, dengan keberadaan Perda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara itu nanti, pertambangan di Kalsel terkelola/tertata secara baik dan benar.
Oleh sebab itu pula, dalam Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara tersebut secara garis besar memuat sembilan poin pengaturan, yaitu perencanaan pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara.
Kemudian penetapan wilayah izin usaha pertambangan (IUP) mineral bukan logam dan batuan dalam satu wilayah daratan dan laut sampai 12 mil (mil laut).
Selain itu, penerbitan izin usaha pertambangan mineral logam dan batu bara, dalam rangka penanaman modal dalam negeri (PMDN) pada wilayah izin usaha pertambangan daerah yang berada dalam satu wilayah daerah, termasuk wilayah laut sampai 12 mil laut.
Penerbitan izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan dalam rangka PMDN pada wilayah izin usaha pertambangan daerah yang berada dalam satu wilayah daerah, termasuk wilayah laut sampai 12 mil laut.
Dalam Raperda tersebut juga mengatur penerbitan izin pertambangan rakyat untuk komoditas mineral logam, batu bara, mineral bukan logam dan batuan dalam wilayah pertambangan rakyat.
Kemudian penerbitan izin pertambangan operasi produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian dalam rangka PMDN yang komoditas tambangnya berasal dari satu wilayah daerah.
Penerbitan izin usaha jasa pertambangan dan surat keterangan terdaftar dalam rangka PMDN yang kegiatan usahanya dalam satu wilayah daerah.
Selain itu, penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batu bara, serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pengelolaan mineral dan batu bara.
Sebelum pengajuan Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara ini, Kalsel juga sudah memiliki Perda Nomor 1 tahun 2013 tentang Reklamasi dan Pascatambang Batu Bara, serta Perda 6/2014 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Namun dengan keberadaan Perda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara ini nanti, maka kedua Perda terdahulu itu (Perda 1/2013 & 6/2014) akan menjadi bagian dari substansi Raperda yang kini dalam pembahasan," demikian Sahbirin.
Gubernur Atur Penerbitan Izin Tambang
Jumat, 9 Maret 2018 9:28 WIB