Oleh Gunawan Wibisono

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kota Banjarmasin Timur, Kalimantan Selatan, menangkap dua orang diduga pengedar sabu di daerah itu.  


Kepala Kepolisian Sektor Kota Banjarmasin Timur, AKP Wildan Albert di Banjarmasin, Rabu mengatakan, kedua pelaku tersebut ditangkap di Jalan Sungai Lulut Gang Unsur Kecamatan Banjarmasin Timur.

Sedangkan kedua pelaku sendiri diketahui bernama AF (29) seorang pegawai negeri sipil salah salah instansi pemerintahan di Kota Banjarmasin yang beralamat di Jalan Sultan Adam Banjarmasin Utara.

Kemudian MF (46) seorang pegawai honorer salah satu dinas Pemerintahan Provinsi Kalsel yang beralamat di Jalan Pramuka Banjarmasin Timur.

Wildan menjelas pada Selasa (17/9) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA, pertama kali ditangkap MF saat sedang di pinggir jalan di Jalan Sungai Lulut Gang Unsur Banjarmasin Timur, polisi langsung menggeledah tubuh MF dan ditemukan alat hisap/pipet kaca.

Kemudian polisi mengamankan MF dan masuk kedalam Gang Unsur tersebut, didalam gang itu polisi mendapati AF dan langsung digeledah lalu menemukan 1 paket sabu-sabu disaku celananya.

"Karena ada barang bukti sabu-sabu tersebut kedua orang pelaku dari unsur instansi pemerintahan itu terpaksa kita giring ke Polsekta untuk dilakukan penyidikan guna proses hukum lebih lanjut," terangnya.

Atas kelakukan mereka itu kemungkinan dari hasil penyidikan akan dijerat dengan pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan denda miliaran rupiah.

Untuk kedua pelaku sendiri sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Polsekta Banjarmasin Timur dan statusnya pun sudah ditingkatkan menjadi tersangka dengan dugaan melakukan peredaraan gelap narkotika.

  "Kita akan terus melakukan pemberantasan pelaku yang terlibat peredaran narkotika di Banjarmasin khususnya di wilayah hukum Polsekta Banjarmasin Timur. Pelaku yang tertangkap akan kita tindak tegas sesuai aturan yang ada," tegasnya.    


: Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026