Martapura, - Wajah Aulia tampak berbinar saat namanya disebutkan sebagai salah satu narapidana yang menerima remisi bebas murni usai menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Anak Martapura, Kalimantan Selatan.

Remaja yang bernama lengkap Muhammad Aulia Muttaqin itu tidak bisa menyembunyikan kegembiraannya karena dalam waktu hitungan jam segera menghirup kebebasan di luar kungkungan tembok penjara, tepat pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-68 tahun 2013, Sabtu (17/8) pagi sekitar pukul 11.00 Wita.

"Saya bahagia dan gembira karena segera bebas," hanya itu ungkapan singkat remaja yang kini berusia 17 tahun setelah menjalani hukuman 1,5 tahun atas kasus pembunuhan yang dilakukannya pada awal 2012.

Remaja bertubuh gempal dan berkulit gelap itu berharap, kebebasan yang diperolehnya tepat di hari kemerdekaan membawa perubahan dalam kehidupannya, tentu ke arah yang lebih baik.

"Saya tidak berharap banyak, tetapi ingin kehadiran kembali di tengah keluarga dan masyarakat bisa diterima sehingga bisa menjalani kehidupan yang lebih baik dan berguna bagi keluarga maupun orang lain," katanya.

Ke depan, di usianya yang baru menginjak dewasa itu, Aulia ingin membantu ibunya yang berjualan baju di pasar tidak jauh dari rumahnya di Jalan Kelayan B Banjarmasin sehingga bisa memulai kehidupan baru selepas menjalani masa hukuman di lapas yang terletak di Kota Martapura sekitar 40 kilometer sebelah timur Ibu Kota Kalsel, Banjarmasin.

"Ibu yang akan menjemput saya setelah dibebaskan hari ini dan saya berjanji membantu beliau berjualan baju paling tidak sebagai langkah awal memulai kehidupan di luar penjara," ujarnya.

Dikatakan, banyak hal yang ia dapatkan selama menjalani hukuman di dalam penjara, namun kebanyakan waktu diisinya dengan beribadah baik wajib maupun melakukan amal ibadah lain seperti mengaji yang menjadi kegiatan rutin di rumah tahanan milik negara itu.

"Banyak beribadah, mengaji dan melakukan amalan ibadah lainnya adalah keseharian saya bersama narapidana dan tahanan selama menjalani hukuman. Mudah-mudahan itu semua bisa menjadi ampunan atas dosa dan kesalahan saya," tuturnya.

Sosok Aulia adalah salah satu dari 11 narapidana di Lapas Kelas IIA Anak Martapura yang mendapat remisi bebas murni atau langsung bebas bertepatan peringatan hari bersejarah bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kepala Lapas Samsul Arifin mengatakan, remisi atau pengurangan masa hukuman merupakan hak setiap narapidana dan diberikan kepada mereka jika memenuhi persyaratan baik syarat sudah menjalani masa hukuman maupun syarat teknis dan administrasi lainnya.

Dijelaskan, pemberian remisi dilakukan bertepatan peringatan hari besar seperti hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, hari Natal serta peringatan HUT Kemerdekaan RI dan diusulkan Lapas kepada Menteri Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman.

"Hampir seluruh narapidana kami usulkan menerima remisi bertepatan HUT RI tetapi hanya yang memenuhi syarat disetujui dan jumlahnya sebanyak 620 orang termasuk sebelas napi yang mendapat remisi murni atau langsung bebas," ujarnya.

Bupati Banjar Khairul Saleh mengatakan, setiap narapidana harus menyukuri remisi yang diberikan dan diharapkan menjaga sikap dan perilaku selama menjalani hukuman sehingga remisi bisa terus diperoleh guna mempersingkat masa hukuman.

"Jika remisi terus diperoleh otomatis mengurangi masa hukuman dan lebih mempercepat kesempatan menghirup udara bebas. Jadi hendaknya setiap narapidana menjaga sikap dan perilaku di dalam lingkungan penjara agar cepat bebas," katanya saat mengunjungi Lapas usai memimpin upacara peringatan HUT RI ke-68 di kabupaten setempat.

Khusus bagi narapidana yang dapat remisi langsung bebas, ia meminta agar kembali ke tengah masyarakat dan memulai kehidupan baru dengan memanfaatkan ilmu dan keahlian yang didapat selama dalam lapas dan jangan mengulangi kesalahan yang dilakukan di masa lalu.

"Tatap masa depan dan jangan lagi mengulangi kesalahan. Jadikan masa lalu sebagai pengalaman dan pelajaran hidup sehingga bisa menjalani roda kehidupan yang lebih baik serta berguna bagi keluarga maupun orang lain," katanya.

Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Banjar itu juga meminta pembinaan terhadap setiap warga binaan dilakukan petugas lapas lebih maksimal sehingga jika mereka kembali ke tengah masyarakat bisa menjalani kehidupan yang lebih baik.

"Selain pembinaan dari petugas, warga binaan juga harus bisa menjaga sikap dan perilaku agar tenang dalam menjalani hukuman disamping bisa mendapatkan remisi," ujarnya.



Kelebihan kapasitas

Di bagian lain, Kalapas mengatakan, jumlah narapidana dan tahanan yang menghuni Lapas itu jauh melebihi kapasitas sehingga menimbulkan suasana yang sangat tidak nyaman bagi setiap penghuni.

"Kapasitas ruangan tahanan lapas hanya diperuntukkan bagi 240 orang, tetapi jumlah narapidana dan tahanan tercatat sebanyak 871 orang sehingga kelebihan kapasitas mencapai 350 persen," katanya.

Ia menjelaskan warga binaan lapas yang terletak di Jalan Pintu Air terdiri dari narapidana dan tahanan meliputi 66 orang napi anak-anak, 553 orang laki-laki pemuda maupun dewasa dan 252 orang perempuan dewasa.

"Kasus yang menjerat mereka kebanyakan kriminal umum seperti pencurian, sedangkan narapidana wanita lebih dari 85 persen karena kasus narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya," katanya.

Menurut dia, kelebihan kapasitas itu membuat ruang tahanan diisi penghuni melebihi luas ruangan sehingga menimbulkan kondisi sangat tidak nyaman bagi penghuninya.

"Ruang tahanan penuh sesak bahkan untuk tidur saja ada napi yang sampai pakai ayunan dari kain sarung sakit sempitnya ruangan sehingga kondisi itu sangat tidak nyaman," ujar samsul yang baru dua bulan menjabat.

Atas kondisi tersebut, pihaknya mengharapkan pembangunan lapas baru di Kota Banjarbaru bisa cepat selesai dan segera difungsikan sehingga sebagian tahanan bisa dipindahkan agar kapasitasnya sesuai dengan jumlah penghuninya.

Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Lapas, Miri mengatakan, pihaknya berusaha mencegah terjadi konflik antarwarga binaan melalui pendekatan kekeluargaan sehingga potensi konflik bisa dihindari.

"Ibarat pesantren, kami disini bersikap seperti pengasuh sehingga warga binaan bisa menjalani masa hukuman tanpa merasa tertekan dan diharapkan langkah itu mampu mencegah konflik antarwarga binaan maupun dengan petugas," katanya.


Editor : Asmuni Kadri

COPYRIGHT © ANTARA 2026